Tentanglampung.com, Lampung Selatan – Praktisi Hukum Andriawan Kusuma, S.H., M.H. menegaskan bahwa Pencalonan Petahana Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sudah sesuai regulasi Komis Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal ini menanggapi berita di berbagai media online terkait Periode dan Regulasi masa Jabatan Kepala Daerah atau Bupati yang dipertanyakan Tim Hukum Paslon Egi-Syaiful.
Menurut Andriawan, bukanlah ranah dari KPU Lampung Selatan (Lamsel) untuk menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.
“Bupati Lamsel saat ini bapak Nanang Ermanto tetap masih bisa mencalonkan diri Pasalnya KPU secara resmi pada 1 Juli 2024 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jo Pkpu no 10 tahun 2024 tentang perubahan perubahan atas PKPU no 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegas Bang Wawan sapaan akrabnya, Kamis (5/9).
Founder Law Firm AK & Partners ini menjelaskan ketentuan Pasal 19 huruf (e) PKPU Nomor 08 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas menerangkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
”Jadi tinggal dihitung saja kapan pelantikannya, norma hukumnya ini sudah jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata dia.
Untuk diketahui, SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018. pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung Bpk H. Zainudin Hasan, dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.
Diketahui dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.
Lalu jika dihitung sejak 7 Desember 2018 menjadi Plt. bupati sampai dengan dilantik sebagai bupati definitif yaitu 12 mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021 masa jabatan Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa hak atau kepentingannya dirugikan akibat terbitnya PKPU tersebut dapat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.