Metro, Tentanglampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih dalam Pemilu 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Aidia Indonesia, Kamis (9/1/2025), setelah seluruh tahapan pemilu diselesaikan.
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, menegaskan bahwa proses pemilu berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penetapan dilakukan setelah memastikan tidak ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan paslon terpilih setelah buku register perkara konstitusi diterbitkan pada Senin kemarin tidak boleh lebih dari tiga hari. Artinya, hari ini masih dalam tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Erzal.
Pasangan Terpilih dan Perolehan Suara
Pasangan Bambang Iman Santoso dan M. Rafiq Adi Perdana ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih setelah memperoleh 56.385 suara atau 60,21%, mengungguli pasangan Wahdi dan Qomaru Zamani.
Tahapan Selanjutnya
Setelah rapat pleno ini, tahapan selanjutnya adalah proses pelantikan. Berdasarkan peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pelantikan direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, menurut Erzal, pelantikan kemungkinan akan dilakukan secara serentak bersama kabupaten/kota lain yang masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilu.
“Kami masih menunggu keputusan resmi terkait jadwal pelantikan serentak dan tidak ingin berandai-andai,” jelas Erzal.(Red)












