Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan pengolahan singkong di Lampung belum menerapkan harga singkong sesuai kesepakatan, yaitu Rp1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Menyikapi hal ini, Mikdar meminta agar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi keputusan tersebut.
“Kami, sebagai DPRD yang bertugas mengawasi, mengingatkan bahwa hukum harus diikuti. Jika tidak, maka OPD akan mengambil langkah sesuai kewenangan mereka, dan perusahaan yang tidak mengikuti keputusan akan dikenakan sanksi,” ujar Mikdar, saat dimintai keterangan di kantor DPRD Lampung pada Senin, 20 Januari 2025.
Mikdar menjelaskan bahwa ancaman sanksi tersebut telah disampaikan pada saat Pansus melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan pengolahan singkong di empat kabupaten, yaitu Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Mesuji. “Hal ini sudah kami sampaikan kepada perusahaan, agar dalam waktu dekat ini mereka dapat mengikuti keputusan bersama mengenai harga singkong,” ujarnya.
Mikdar juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan pengolahan singkong di Lampung mengaku kesulitan untuk menaikkan harga singkong sesuai kesepakatan tersebut. Alasan mereka adalah kadar aci singkong dari petani yang dianggap rendah, di mana perusahaan memerlukan 5-6 kilogram singkong untuk menghasilkan 1 kilogram tepung atau sagu.
“Jika mereka mengikuti surat edaran itu, ongkos produksi mereka akan sangat tinggi, yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi pabrik. Apalagi, ada perusahaan yang mengimpor tapioka dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah,” jelas Mikdar.
Mikdar menambahkan, kondisi ini membuat perusahaan-perusahaan pengolahan singkong di Lampung kalah saing dengan barang-barang impor yang masuk ke pasar. “Sedangkan untuk tapioka sendiri sudah ada standar harga yang ditetapkan oleh distributor, sehingga ini menjadi kesulitan bagi pengusaha-pengusaha di Lampung untuk mengikuti kesepakatan harga tersebut,” tambahnya.
Sebagai solusi, Mikdar mengusulkan agar singkong masuk ke dalam kategori tanaman ketahanan pangan. Hal ini bertujuan agar harga singkong dapat dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari petani. “Kami mendorong agar singkong ini masuk ke dalam kategori tanaman ketahanan pangan. Jika harus ada impor, maka sebaiknya dilakukan oleh Bulog,” tutup Mikdar.(Red)