Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 90 perusahaan swasta maupun BUMN menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Potensi tunggakan tersebut mencapai Rp50 miliar dari total 9.120 kendaraan yang belum membayar pajak hingga tahun 2024, dengan variasi tahun tunggakan yang berbeda.
“Potensi tunggakan sekitar Rp50 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/1/2025).
Slamet menjelaskan, dari 90 perusahaan tersebut, dua perusahaan besar, yaitu PT Mitra Bisnis Madani dan PT Great Giant Pineapple, menjadi penyumbang tunggakan terbesar. Kedua perusahaan ini memiliki lebih dari 1.000 kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.
“Kami dari Bapenda ingin semua perusahaan yang memiliki kendaraan segera melunasi kewajibannya membayar pajak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Slamet.
Ia juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan penunggak segera melunasi tunggakan untuk menghindari denda dan sanksi administratif. Saat ini, Bapenda Lampung telah menyurati semua perusahaan yang menunggak PKB dan berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka.
Slamet, yang juga merupakan calon kuat Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Lampung, menekankan pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Bapenda berharap dengan adanya langkah ini, potensi pendapatan daerah dapat terealisasi dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Lampung.
Berikut 90 Perusahaan Penunggak PKB di Lampung :














