Bandar Lampung, Tentanglampung.com –
Perwakilan masyarakat dari tiga kampung di Kabupaten Way Kanan yakni Sungsang, Penengahan, dan Kotabumi menuntut pengembalian tanah seluas 1.345 hektar yang saat ini dikelola oleh PT. Adi Karya Gemilang (AKG) sejak 1997.
Mereka meminta HGU yang akan habis di tahun 2027 tersebut tidak diperpanjang oleh Perusahaan PT. AKG karena dinilai banyak merugikan masyarakat dan mengingkari perjanjian.
Sejarah HGU Tanah Adat/Ulayat
Kuasa hukum warga, Anton Heri, menjelaskan bahwa pada tahun 1991, perusahaan yang saat itu diwakili oleh Warosindi datang atas nama PT. Arya Kartika dengan tujuan mengelola lahan untuk perkebunan kakao. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan justru menanam singkong, kemudian beralih ke nanas. Pada tahun 1997, lahan tersebut berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, dan perusahaan berganti nama menjadi PT. AKG.
Masyarakat menilai bahwa meskipun berganti nama, perusahaan tetap merupakan entitas yang sama. Mereka juga mengeluhkan minimnya kepedulian perusahaan terhadap warga sekitar, seperti tidak jelasnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kurangnya keterlibatan warga dalam perusahaan, meskipun ada perjanjian awal.
Perjanjian HGU Dipertanyakan
Amzani, tokoh masyarakat dari tiga kampung tersebut, menyoroti kejanggalan dalam perjanjian Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, perjanjian awal menyebutkan HGU berlaku selama 30 tahun hingga 2021 karena di mulai pada tahun 1991 melalui PT. Arya Kartika. Namun, ketika warga mempertanyakan hal tersebut, perusahaan mengklaim bahwa HGU masih berlaku hingga 2027 berdasarkan ketentuan PT. AKG.
Sejak tahun 1997, masyarakat telah berulang kali menggelar demonstrasi dan terakhir pada 2023. Mediasi terakhir dilakukan pada 24 Mei 2023 di Els Coffee, Bandar Lampung. Dari 11 poin kesepakatan yang disepakati dalam mediasi termasuk program CSR dan keterlibatan warga dalam perusahaan tidak satu pun yang dijalankan oleh pihak PT. AKG hingga saat ini sehingga masyarakat memutuskan bahwa Perusahaan tidak boleh memperpanjang HGU dan mengembalikan tanah adat mereka.

Hak Pakai Tanah Tahun 1987
Masalah lain yang muncul adalah terkait surat tanah lama yang dimiliki masyarakat sejak tahun 1987 berbatasan dengan HGU Perusahaan. Masyarakat berupaya meningkatkan status tanah mereka menjadi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun ditolak dengan alasan tanah tersebut termasuk dalam HGU perusahaan. Masyarakat mempertanyakan hal ini, sebab jika benar tanah itu bagian dari HGU, mengapa hingga kini tidak dikelola oleh perusahaan.
“Kami hanya ingin tanah ini dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. Kami percaya DPRD Lampung bisa membantu kami dalam perjuangan ini,” ujar Anton.
DPRD Lampung Akan Panggil PT. AKG
Menanggapi aduan ini, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi atas sengketa ini.
“Hari ini kami menerima audiensi dari warga tiga kampung terkait tanah ulayat mereka yang saat ini dikelola oleh perusahaan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan PT. AKG serta meneliti dokumen kepemilikan lahan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan jelas,” tutup Budiman.(Red)
Baca Juga :












