Example floating
Example floating
Berita

Bekas Kontraktor Terancam Penalti Rp 2,4 Miliar, UMiTRA Pastikan Pembayaran Pembangunan Kampus Lunas

128
×

Bekas Kontraktor Terancam Penalti Rp 2,4 Miliar, UMiTRA Pastikan Pembayaran Pembangunan Kampus Lunas

Sebarkan artikel ini
Source : Umitra.ac.id / ist.

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Unjuk rasa sekelompok orang di depan Kampus Universitas MiTRA Indonesia (UMiTRA) yang mempersoalkan kurang bayar pembangunan gedung rektorat yang dimotori oleh mantan kontraktor UMiTRA, Ning Syafri Syah (NSS) mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen UMiTRA.

Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMiTRA, Agus Setiyo, menegaskan bahwa tuduhan kurang bayar sebesar Rp 900 juta yang disampaikan NSS adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa UMiTRA telah membayar lunas 100% sesuai kontrak kerja, dengan bukti transfer serta tanda terima sebagai buktinya.

“Sebenarnya, Sdri. NSS telah lama tidak berhubungan dengan UMiTRA, lebih dari satu tahun. Namun, setelah gedung UMiTRA mulai digunakan, ia datang bersama pengacara dengan alasan ingin mengecek adendum dan kemudian melayangkan somasi. Dalam pertemuan tindak lanjut somasi, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan catatan, dokumen, dan arsip valid terkait kontrak kerja,” ujar Agus.

Agus menegaskan bahwa tidak ada tunggakan dalam pembayaran pembangunan gedung rektorat UMiTRA. Semua klaim yang disampaikan oleh NSS sudah tercantum dalam kontrak kerja, sehingga tuduhan tersebut adalah hoaks. “Dengan demikian, somasi yang diajukan oleh NSS tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa NSS justru berpotensi terkena denda penalti sebesar Rp 2.456.400.000 akibat keterlambatan pembangunan hampir tujuh bulan. Denda ini telah diatur dalam kontrak kerja, dan pihak manajemen UMiTRA telah dua kali melayangkan surat teguran atas keterlambatan tersebut, namun tidak diindahkan oleh NSS.

Agus juga menjelaskan bahwa NSS merupakan bagian dari tiga kontraktor proyek pembangunan gedung rektorat UMiTRA berdasarkan kontrak kerja tanggal 28 Desember 2021 dengan nilai Rp 13.350.000.000. Namun, dalam pelaksanaan proyek, terjadi perpecahan di antara mereka akibat perbedaan prinsip dan teknis, salah satu kontraktor bahkan terlibat konflik dengan NSS.

Fakta lain yang diungkap Agus adalah bahwa NSS pernah mengajukan pinjaman dana retensi sebesar Rp 400 juta dengan alasan kekurangan biaya. Pinjaman tersebut dikabulkan oleh manajemen UMiTRA, tetapi setelah menerima dana tersebut, NSS justru meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan. Ia juga mengabaikan dua surat teguran terkait keterlambatan pekerjaan. Akibatnya, tanggung jawab penyelesaian pekerjaan diambil alih oleh kontraktor lain, yaitu Minggus. Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum sempurna, seperti talang bocor, sambungan dinding yang tidak rapat, keramik bergelombang, dan dinding yang tidak rata.

Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 19 Februari 2025, Agus menyatakan bahwa hal tersebut mencederai kehormatan dan martabat Universitas MiTRA Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi. Ia menduga ada indikasi unsur pemerasan dan pemaksaan kehendak dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, pihak manajemen UMiTRA akan mengambil langkah hukum yang terukur sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi kami. Semua langkah hukum akan kami tempuh guna melindungi kehormatan UMiTRA,” pungkas Agus.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *