Example floating
Example floating
Berita

Urgensi! Koalisi Genap Lampung Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai MBDK

108
×

Urgensi! Koalisi Genap Lampung Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai MBDK

Sebarkan artikel ini
Koalisi Genap Lampung / Tentanglampung.com

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Koalisi Gerakan Nasional Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (Genap) Lampung mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Sosial dan Kebijakan Publik (PUSSbik), Ariyanto Yusuf, menegaskan bahwa kebijakan cukai MBDK merupakan kebutuhan mendesak di Indonesia. Menurutnya, advokasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cukai MBDK telah berlangsung selama beberapa tahun dan bahkan telah berhasil disusun pada tahun 2023.

Mengapa Cukai MBDK Perlu Diberlakukan?

Ariyanto menekankan bahwa pemberlakuan cukai MBDK sangat penting untuk mengendalikan distribusi dan konsumsi minuman berpemanis, terutama bagi anak-anak.

“Sebagai konsumen, kita perlu mendukung kebijakan cukai MBDK agar distribusi dan penjualan minuman berpemanis dapat dikontrol. Hal ini penting untuk mengurangi akses yang terlalu mudah, terutama bagi anak-anak, guna mencegah konsumsi berlebihan yang berdampak pada kesehatan. Saat ini, berbagai penyakit akibat konsumsi gula yang tinggi terus meningkat,” ujar Ariyanto, Selasa (25/2/2025).

Dampak Konsumsi Gula Berlebihan

Sementara itu, Erika dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menyebutkan bahwa berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, konsumsi gula berlebih telah meningkatkan berbagai masalah kesehatan di Indonesia.

  • Prevalensi obesitas pada orang dewasa meningkat hingga 20%, sedangkan remaja berusia 16-18 tahun yang mengalami obesitas mencapai 13,6%.
  • Individu dengan obesitas memiliki risiko 2,7 kali lebih besar terkena diabetes (Soedjono, 2013).
  • Data International Diabetes Federation (2021) menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-5 dunia dalam jumlah penderita diabetes, dengan angka prevalensi mencapai 63,3%.
  • Studi lain menyebutkan bahwa konsumsi lebih dari satu sajian minuman berpemanis per hari meningkatkan risiko diabetes 26% lebih tinggi dibandingkan yang tidak mengonsumsinya sama sekali (Fatmala, 2022).

Sebagai gambaran, satu kemasan MBDK 350 ml mengandung 42 gram gula, atau setara dengan 8,4 sendok teh gula. Jumlah ini melebihi batas konsumsi harian yang direkomendasikan, yaitu 50 gram gula per hari untuk rata-rata kebutuhan kalori manusia sebanyak 2.000 kalori.

Beban Negara dalam Penanganan Penyakit Akibat Konsumsi Gula Berlebih

Meningkatnya kasus penyakit akibat konsumsi MBDK juga berdampak besar pada anggaran negara, terutama dalam biaya kesehatan yang ditanggung BPJS.

  • BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 24,1 triliun pada tahun 2022 untuk menangani Penyakit Tidak Menular (PTM), di mana diabetes menjadi salah satu penyakit dengan anggaran terbesar.
  • Tidak hanya orang dewasa, 60% penderita diabetes adalah anak-anak perempuan. Hal ini berisiko memperburuk kondisi kesehatan generasi mendatang, karena anak perempuan yang menderita diabetes berpotensi melahirkan bayi dengan risiko tinggi terkena diabetes.

Dampak Positif Pemberlakuan Cukai MBDK

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK diyakini akan memberikan banyak manfaat, terutama dalam mengontrol konsumsi minuman berpemanis dan meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai program kesehatan.

Potensi penerimaan negara dari cukai MBDK diperkirakan mencapai Rp 6-7 triliun per tahun. Dana ini dapat digunakan untuk:

  • Mendanai program kesehatan masyarakat.
  • Menyelenggarakan edukasi gizi dan pola makan sehat.
  • Memberikan subsidi pangan sehat bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga sebagai solusi untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Elemen Masyarakat dan Media / Tentanglampung.com

Tuntutan Koalisi Genap Lampung

Koalisi Genap Lampung, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, menuntut pemerintah untuk segera:

  1. Menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
  2. Menetapkan tarif cukai sebesar 20% dari nilai jual rata-rata produk MBDK yang beredar di pasaran.
  3. Mengalokasikan 100% pendapatan cukai MBDK untuk kepentingan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan, dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai penerima dana (DAU atau DAK).
  4. Mewajibkan pemerintah daerah yang menerima dana cukai MBDK untuk menyusun panduan teknis (juknis) dan proposal penggunaan dana secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sipil dan akademisi. Dana tersebut harus dialokasikan secara khusus untuk peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta tidak digunakan untuk program lain.

Koalisi Genap menegaskan bahwa kebijakan cukai MBDK bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi lebih kepada perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di Indonesia.(Red)

Laporan Muhamad Deka, Wartawan Tentanglampung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *