Example floating
Example floating
Legislatif

DPRD Lampung Terima 4 Raperda Baru, RPJMD 2025-2030 Dikebut

50
×

DPRD Lampung Terima 4 Raperda Baru, RPJMD 2025-2030 Dikebut

Sebarkan artikel ini
Fauzi Heri, Anggota Komisi II / Tentanglampung.com

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menerima empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, yang harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilantik.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyampaikan bahwa naskah teknokratik RPJMD telah disusun sejak tahun 2024 sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Naskah tersebut juga telah diberikan kepada dua calon gubernur sebagai bahan penyusunan visi dan misi mereka saat Pilkada 2024.

“Kami telah menyusun naskah teknokratik RPJMD sejak tahun 2024 dan memberikannya kepada dua calon gubernur untuk menyusun visi-misi mereka. Kini, naskah tersebut akan disinkronkan dengan visi, misi, dan program gubernur terpilih,” jelas Elvira.

Menanggapi hal ini, anggota Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus menjadi prioritas utama. Ia meminta Bappeda segera menyusun timeline agar prosesnya terstruktur dan tidak molor.

“Saya minta Bappeda menetapkan penyusunan RPJMD 2025-2030 sebagai prioritas. Begitu juga dengan OPD yang mengusulkan raperda lainnya, sehingga proses penyusunan, harmonisasi, hingga pengesahan raperda bisa lebih terencana dan tepat waktu,” ujar Fauzi Heri.

Lebih lanjut, legislator Partai Gerindra dari Dapil Kota Bandar Lampung itu juga mendorong keterlibatan DPRD sejak awal dalam penyusunan RPJMD. Menurutnya, kolaborasi sejak awal akan membuat proses pembahasan lebih efisien dan minim perdebatan.

“Selain menyusun rancangan teknokratik, pemerintah daerah dan DPRD harus bekerja sama dalam perencanaan pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Kami juga akan melibatkan tenaga ahli Bapemperda yang bergelar profesor dan doktor ilmu hukum tata negara,” tambahnya.

Selain RPJMD, tiga raperda lain yang diusulkan Pemprov Lampung adalah:

  1. Raperda tentang Perubahan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
  2. Raperda tentang Perubahan Perda tentang Bentuk Badan Hukum PD. Bank Daerah (BPD) Lampung.
  3. Raperda tentang Perubahan Perda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *