Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan perusahaan singkong di Gedung Parlemen Lampung pada Selasa (11/3/2025). Rapat ini bertujuan untuk membahas permasalahan dalam industri tapioka serta mengawasi regulasi tata niaga singkong di daerah tersebut.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 89 pabrik tapioka yang dimiliki oleh 43 perusahaan di Provinsi Lampung. Namun, dalam rapat tersebut, hanya 24 perusahaan yang hadir.
“Dari 89 pabrik yang ada di Lampung, ternyata hanya 28 pabrik yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (Sinas). Sisanya, 61 pabrik tidak terdaftar, sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam memperoleh data produksi tapioka dan produk turunannya,” ungkap Mikdar.
Mikdar juga menyampaikan kekhawatiran adanya potensi penghindaran pajak dari pabrik-pabrik yang tidak terdaftar. “Mereka mengklaim tetap membayar pajak, tetapi tanpa data yang jelas, pengawasannya menjadi sulit,” tambahnya.
Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Mikdar menegaskan bahwa dinas terkait harus memperketat pengawasan terhadap pabrik yang belum terdaftar dalam sistem. “Pabrik-pabrik ini harus segera masuk dalam sistem. Jika ada masalah dalam perizinan atau legalitasnya, harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, ditemukan berbagai permasalahan dalam tata niaga singkong yang perlu diperbaiki agar industri ini berjalan lebih baik. Saat ini, produksi singkong di Lampung mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, namun pengelolaannya masih belum optimal.
Asosiasi Perusahaan Tapioka Tidak Berfungsi
Pansus juga menyoroti asosiasi perusahaan tapioka di Lampung yang saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Asosiasi ini seharusnya berperan aktif dalam mendukung industri, tetapi saat ini tidak berfungsi. Kami mendorong agar asosiasi ini segera dihidupkan kembali dengan kepengurusan baru dalam tiga hari ke depan,” ujar Mikdar.