Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Petani singkong di Lampung kembali menghadapi tekanan akibat rendahnya harga jual singkong yang diterapkan sejumlah perusahaan besar, meskipun Kementerian Pertanian telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan harga sebesar Rp1.350 per kilogram.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa para petani masih dirugikan karena perusahaan-perusahaan besar seperti PT Bumi Waras (BW) dan PT Sinar Laut belum mematuhi ketetapan harga tersebut. Ironisnya, justru perusahaan-perusahaan kecil yang lebih taat pada kebijakan tersebut.
“Yang paling dirugikan dalam kondisi ini adalah petani. Harga yang diterapkan di lapangan jauh di bawah ketetapan Kementan, ditambah lagi adanya potongan harga yang dilakukan sepihak oleh perusahaan,” kata Mikdar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan singkong, Selasa (11/03/2025).
Ia menegaskan bahwa Pansus saat ini sedang menyusun ulang ketetapan harga singkong di Lampung agar lebih adil bagi petani. Penyusunan harga ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan, perwakilan petani, dan para ahli.
“Kami berupaya merumuskan harga minimal, harga maksimal, dan potongan yang jelas. Tujuannya agar petani tidak terus menerus menjadi pihak yang dikorbankan,” tambahnya.
Mikdar juga menyoroti pentingnya memperhitungkan faktor cuaca dalam menentukan harga. Ia mengatakan ada perbedaan harga antara musim hujan dan kemarau yang perlu dikaji.
Para petani berharap harga yang sesuai edaran Kementan bisa diterapkan, namun perusahaan mengklaim tidak mampu membeli singkong dengan harga tersebut. Mikdar menegaskan bahwa harga singkong yang dirumuskan nantinya harus menjadi batas bawah yang tidak boleh dilanggar.
Selain membahas harga, Pansus juga mendorong agar pabrik-pabrik singkong yang sempat tutup segera beroperasi kembali. Hal ini penting agar petani memiliki akses pasar yang lebih luas.
“Kami juga mendesak agar pelayanan penjualan singkong dan tata kelola lapak diperbaiki agar lebih tertib dan transparan, sehingga petani bisa menjual hasil panennya tanpa merasa dirugikan,” ujar Mikdar.(Red)