Example floating
Example floating
Legislatif

KPU Lampung Tegaskan Pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran Sudah Sesuai Regulasi

218
×

KPU Lampung Tegaskan Pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran Sudah Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Hearing dengan KPU dan Bawaslu / Tentanglampung.com

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan bahwa proses pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran telah dilakukan sesuai aturan, dan tidak ada alasan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan apabila hingga batas akhir tidak ada peserta yang mendaftar atau semua bakal calon yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan regulasi, pendaftaran resmi ditutup pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB. Karena terdapat pasangan calon yang telah diterima, maka tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang masa pendaftaran,” ujar Erwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung dan Bawaslu, Rabu (12/3/2025).

Erwan memastikan bahwa KPU tetap akan merespons secara formal surat yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait permohonan perpanjangan waktu pendaftaran. Namun, ia menekankan bahwa KPU hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Desakan dari Partai Demokrat

Sebelumnya, desakan untuk memperpanjang masa pendaftaran datang dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Budiman AS. Ia menyatakan bahwa Demokrat tidak memiliki cukup waktu untuk berkomunikasi dengan Partai Golkar dan PPP terkait pengusungan calon untuk PSU. Sejak awal, Demokrat telah merekomendasikan Elin Septiani dan Supriyanto sebagai pasangan calon dalam PSU Pilkada Pesawaran.

Namun, pada hari terakhir pendaftaran, pasangan Supriyanto dan Suriansyah yang diusung PPP-Golkar mendaftarkan diri ke KPU Pesawaran. Akibatnya, Elin Septiani datang sendiri tanpa Supriyanto. Keesokan harinya, berkas pendaftaran Elin dikembalikan karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

“Kami mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pencalonan harus menyertakan Supriyanto dan tiga partai koalisi (Demokrat, Golkar, dan PPP). Lalu, mengapa pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah diterima, sementara kami tidak?” tanya Budiman.

Menurut Budiman, ketidakjelasan regulasi KPU menyebabkan perbedaan persepsi di antara partai politik. Demi prinsip keadilan, ia pun mendorong agar masa pendaftaran diperpanjang.

“Kami akan melayangkan surat resmi ke KPU dan berharap KPU bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan bahwa tidak ada kesepahaman antara tiga partai dalam pendaftaran calon PSU Pesawaran,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *