Lampung Timur, Tentanglampung.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengamankan 4 orang warga diduga terlibat pencurian sepeda motor di area tambak. Jumat (14/3/2025).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyampaikan inisial para tersangka SA (24) dan DP (17) warga Kecamatan Melinting, kemudian RO (34) serta AR (33) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tanggal 6 Maret lalu, para tersangka diduga nekat melakukan aksi Pencurian sepeda motor merk Honda Revo, milik HS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir diarea tambak, saat korban sedang melakukan aktifitas pekerjaannya,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta rupiah. Dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.”Atas laporan tersebut, petugas Kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, dan dokumen kendaraannya,” pungkasnya.
Laporan Nur Hamid, Wartawan Tentanglampung.com