Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Kelompok Studi Kader (Klasika) Lampung dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Direktur Klasika Lampung, Ahmad Mufid, menilai bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Revisi UU TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang telah ditentukan. Hal ini dinilai dapat mengembalikan peran ganda militer dalam pemerintahan secara halus.
“Kami menilai perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengancam prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil. Selain itu, hal ini juga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta berpikir kritis, seperti yang terjadi pada rezim Orde Baru,” ujar Ahmad Mufid, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Klasika Lampung menilai bahwa revisi UU TNI tidak mendesak, karena UU Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan dalam membangun transformasi TNI menuju militer yang profesional. Oleh karena itu, perubahan terhadap undang-undang ini dianggap belum diperlukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Klasika Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, melanggar hak asasi manusia, dan mengancam demokrasi di Indonesia.
- Mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan rencana revisi dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta profesionalisme TNI.
- Mengutuk keras segala upaya yang bertentangan dengan cita-cita reformasi dan berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.(*)












