LEGISLATIF –
DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan segera menggelar rapat untuk membahas jadwal pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Lampung, menggantikan Yus Bariah yang akan digantikan oleh Abdul Aziz.
Rencana ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 terkait PAW anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Rencananya rapat Banmus akan digelar pada Senin, 14 April 2025. Jadwal pelantikan akan ditentukan setelah hasil rapat tersebut,” ujar Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung, Ibnu Hajar, Jumat (11/4/2025).
Ibnu menjelaskan bahwa penentuan hari pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan Banmus DPRD. Ia juga mengungkapkan bahwa Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz dari PKB. Sementara itu, untuk PAW anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), surat keputusannya masih dalam proses di meja staf khusus Mendagri.
Pada Pemilu 2024, PKB berhasil memperoleh dua kursi DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur. Suara terbanyak pertama diraih oleh Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung, Chusnunia Chalim) dengan 30.070 suara, disusul oleh Yus Bariah yang meraih 18.661 suara. Yus diketahui merupakan istri dari mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Peraih suara terbanyak ketiga dan keempat adalah Binti Amanah (17.886 suara) serta petahana Noverisman Subing (17.004 suara). Namun, PAW justru diberikan kepada Abdul Aziz, yang memperoleh suara kelima terbanyak dengan 4.146 suara.
Dari informasi yang dihimpun, baik Noverisman Subing maupun Binti Amanah telah diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak November 2024. Namun hingga kini, pihak Fraksi PKB DPRD Lampung maupun DPW PKB belum memberikan konfirmasi resmi.












