Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Timur Tangkap dan Tahan DPO Tipikor Atas Nama Mugo Harsono

188
×

Kejari Lampung Timur Tangkap dan Tahan DPO Tipikor Atas Nama Mugo Harsono

Sebarkan artikel ini
Kejari Lamtim saat lakukan pemeriksaan/ ist.

Lampung Timur, Tentanglampung.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melalui Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mugo Harsono bin (Alm) Sahlan, pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-629/L.8.16/Fd.1/04/2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2018 serta tunggakan pekerjaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Setelah penangkapan, tersangka sempat diamankan di Polsek Waway Karya sebelum dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka, yang merupakan Kepala Desa Marga Batin periode 2014–2019, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan memperkaya diri sendiri, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp321.298.000,00, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024.

Mugo Harsono sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dalam proses penyidikan namun tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-861/L.8.16/Fd.1/05/2024 dan selanjutnya sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1875/L.8.16/Fd.1/07/2024.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 April hingga 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-630/L.8.16/Fd.1/04/2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan obyektif dan subyektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.(Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *