Example floating
Example floating
Legislatif

Pemprov Lampung Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Andy Roby Dorong Pendataan dan Transparansi Anggaran

121
×

Pemprov Lampung Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Andy Roby Dorong Pendataan dan Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Andy Roby, Anggota DPRD Lampung / ist.

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan daerah.

DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Komisi III DPRD Lampung bahkan memberikan sejumlah catatan kepada Bapenda agar pelaksanaan program berjalan maksimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, menekankan pentingnya pendataan kendaraan bermotor secara menyeluruh, melibatkan Bapenda Kabupaten/Kota. “Pendataan diperlukan agar jumlah dan keberadaan kendaraan bisa dipastikan. Dengan data yang akurat, potensi objek pajak dapat dimaksimalkan,” ujar Andy saat diwawancarai, Senin (28/04/2025).

Tak hanya itu, Andy juga mendorong agar program ini disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Ia meminta agar Camat, Kepala Kampung, RT, RW, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas, serta unsur masyarakat lainnya turut dilibatkan.

“Sosialisasi ini penting, tidak hanya untuk menyebarluaskan informasi tentang program pemutihan pajak, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Bapenda Lampung juga didorong untuk menyurati seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, guna mengingatkan kewajiban pembayaran pajak dan proses balik nama kendaraan. “Semua kendaraan operasional, baik roda dua hingga delapan, yang masih berpelat luar Lampung harus segera dibaliknamakan ke Lampung,” tegas Andy.

Dalam hal pelayanan, Andy menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran yang mudah dan cepat, termasuk pembayaran melalui cash, transfer bank, hingga QRIS. Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana hasil program ini.

“Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana PKB, apakah untuk pembangunan infrastruktur provinsi maupun kabupaten/kota. Keterbukaan ini akan membangun kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban pajak,” jelasnya.

Tak kalah penting, menurut Andy, jika dana PKB dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, maka proyek-proyek tersebut harus diawasi ketat. “Infrastruktur yang dibangun harus sesuai spesifikasi agar kualitasnya terjaga dan manfaatnya dirasakan maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Andy optimistis target PAD dari sektor PKB tahun 2025 sebesar Rp2 triliun, termasuk dari tiga bulan program pemutihan, dapat tercapai. Ia juga mengingatkan agar potensi penerimaan dari sektor lain seperti pajak air permukaan, retribusi, cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, hingga pendapatan non-pajak, turut dioptimalkan.

“Semua upaya ini penting untuk meminimalisir defisit anggaran tahun 2025 yang diprediksi sebesar Rp1,7 triliun,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *