Lampung, Tentanglampung.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengimbau seluruh Anggota DPRD Lampung untuk aktif mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei hingga 30 Juli 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi DPRD dan diminta untuk disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) di daerah pemilihan masing-masing.
Imbauan ini tertera dalam surat DPRD Lampung, Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 terkait Sosialisasi Pemutihan Pajak. Menurut Giri, sosialisasi ini bisa disampaikan Anggota dan Pimpinan DPRD di daerah pemilihannya masing-masing.
Adapun Poin-Poin Penting yang Disosialisasikan:
- Program Pemutihan Pajak:
- Bebas denda pajak kendaraan.
- Bebas Bea Balik Nama (BBN).
- Bebas sanksi administratif lainnya.
- Tujuan: meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
- Rencana Penghapusan Data Kendaraan:
- Berlaku setelah program pemutihan berakhir.
- Kendaraan yang tidak registrasi ulang atau menunggak pajak dua tahun berturut-turut akan dihapus datanya.
- Tujuan: penertiban dan peningkatan akurasi data kendaraan.
- Kondisi PAD Provinsi Lampung:
- Keterbatasan fiskal masih menjadi tantangan.
- Optimalisasi pajak kendaraan sangat penting untuk mendukung pembangunan.
- Pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur:
- PAD dari pajak kendaraan akan dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Untuk diketahui, mulai 1 Mei – 30 Juli 2025 Pemprov Lampung melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak, semua jenis kendaraan bermotor yang menunggak pajak hingga belasan tahun lamanya dapat melakukan pembayaran di tahun berjalan tanpa ada denda.(Red)