Example floating
Example floating
Legislatif

Denda Jasa Raharja Masih Berlaku, DPRD Soroti Program Pemutihan

135
×

Denda Jasa Raharja Masih Berlaku, DPRD Soroti Program Pemutihan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Khadafi Azwar, mengecam ketidakkonsistenan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah berlangsung. Ia menilai, program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menyimpan jebakan biaya tambahan yang tidak diinformasikan secara transparan.

“Di lapangan, masyarakat tetap dipaksa membayar beban Jasa Raharja, baik pokok maupun dendanya. Ini bertentangan dengan narasi pemutihan yang hanya mewajibkan bayar pajak tahun berjalan,” tegas Khadafi, Selasa (6/5/2025).

Ia menilai praktik ini sebagai bentuk pembodohan publik, karena pemerintah menggembar-gemborkan pemutihan tanpa benar-benar menghapus seluruh beban di luar pajak pokok. Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan kebingungan dan kekecewaan luas di tengah masyarakat.

“Kalau Banten dan Jawa Barat bisa membebaskan Jasa Raharja dalam program yang sama, kenapa Lampung tidak bisa? Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.

Khadafi mendesak adanya transparansi dan tanggung jawab dari Jasa Raharja serta Bapenda. Ia menyebut persoalan ini sudah dibahas dalam rapat LKPJ dan berharap Pemprov Lampung segera melakukan reformasi kebijakan agar tidak terus mempermainkan harapan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *