Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan ketegasan dalam melindungi petani singkong. Sebanyak 27 perusahaan singkong di daerah tersebut menghentikan operasional selama tiga hari guna menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung terkait harga beli singkong yang ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri. Jika masih membandel, Pemprov akan mengambil tindakan tegas. “Gubernur telah memberi instruksi yang jelas. Jika tidak dipatuhi, sanksi berupa penutupan pabrik akan dijatuhkan. Penegakan hukum akan melibatkan Polda dan Satpol PP,” ujar Mikdar, Selasa (6/5/2025).
Mikdar juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan meminta hak untuk menolak singkong yang tidak memenuhi standar, seperti singkong muda, busuk, atau tercampur tanah. Ia menyebut, kebijakan harga yang baik harus dibarengi dengan kualitas hasil panen yang dijaga.
Lebih jauh, Mikdar mendorong agar kebijakan ini tidak hanya berlaku di Lampung, melainkan diterapkan secara nasional. Ia mengajak anggota DPR RI dan DPD RI asal Lampung untuk memperjuangkan nasib petani hingga ke tingkat pusat.
“Kalau tidak nasional, akan terus ada celah permainan harga dan impor yang merugikan petani. Perusahaan bisa saja beralih ke tepung impor demi keuntungan mereka,” tegasnya.(Red)