Lampung Selatan, Tentanglampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan daerah dengan menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah serta Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
Langkah konkret dilakukan melalui operasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI. Pada Rabu dini hari (22/5/2025) pukul 03.20 WIB, satu unit truk bernomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan dikirim ke luar provinsi.
Sebelumnya, operasi serupa juga telah dilakukan pada 14, 15, dan 21 Mei 2025. Beberapa kendaraan lain yang dihentikan di antaranya Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Seluruh kendaraan diarahkan kembali ke daerah asal untuk mendistribusikan gabah ke Gudang Bulog setempat.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan instruksi langsung Gubernur Lampung.
“Kami menjalankan tugas atas arahan langsung Bapak Gubernur. Prinsipnya jelas: utamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, barulah distribusi ke luar daerah bisa dilakukan secara legal dan terkoordinasi,” ujarnya.
Zulkarnain menambahkan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan gabah di pasar lokal. Ia juga mengungkapkan adanya perubahan modus distribusi, di mana pelaku mulai menggunakan kendaraan kecil seperti pick-up untuk mengelabui pengawasan.
“Itu juga menjadi fokus pemantauan kami. Kami menemukan indikasi peralihan modus distribusi menggunakan kendaraan kecil,” tambahnya.
Pemprov Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan seperti Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan distribusi gabah berjalan tertib, adil, serta berpihak kepada petani dan masyarakat.