Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menghapuskan pungutan uang komite di sekolah-sekolah negeri mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Syukron menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif yang dapat meringankan beban masyarakat dalam mengakses pendidikan.
“Saya mengapresiasi rencana Gubernur Lampung untuk menghapus uang komite sekolah. Sebagai anggota Komisi V DPRD Lampung yang bermitra dengan Dinas Pendidikan, saya mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Syukron, Sabtu (7/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dipungut biaya.
Menurut Syukron, kebijakan ini menjadi harapan baru untuk pemerataan akses pendidikan tanpa beban pungutan.
“Jadi jangan sampai masih ada pungutan uang komite di tahun ajaran baru 2025/2026 ini,” tambahnya.