LEGISLATIF – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendesak agar kasus penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) segera diusut tuntas. Sertifikat yang diterbitkan di atas hutan lindung ini diduga melibatkan jaringan mafia tanah dan kelalaian Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung jelas melanggar hukum dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Budiman, Selasa (17/6/2025).
Ia menilai, BPN sebagai lembaga negara yang seharusnya menjaga ketertiban pertanahan justru lalai hingga memberi ruang pada praktik ilegal yang berdampak luas. Budiman juga mendorong investigasi internal di tubuh BPN untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum.
“BPN harus terbuka. Kalau terbukti ada kesengajaan atau permainan mafia tanah, maka harus ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Budiman menegaskan bahwa alih fungsi hutan tanpa prosedur legal tidak hanya merugikan negara secara ekologis, tapi juga sosial. Ekosistem rusak, masyarakat sekitar terancam, dan potensi bencana seperti banjir dan longsor meningkat.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Kejari Lampung Barat secara menyeluruh.
“Kalau ada unsur pidana, semua yang terlibat—baik di lapangan maupun di balik meja—harus ditindak. Ini penting untuk membongkar jaringan mafia tanah yang merusak hutan konservasi,” tutupnya.(**)












