LEGISLATIF – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung memaparkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/6/2025). Dalam laporan tersebut, DPRD menekankan pentingnya reformasi tata kelola keuangan daerah serta penguatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus, Ahmad Basuki, menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara komprehensif, mulai dari pembentukan tim ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai OPD, hingga finalisasi bersama pimpinan dan fraksi-fraksi.
“Pansus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan sistematis. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan lebih akuntabel dan transparan,” ujar Basuki, didampingi anggota Pansus, Munir Abdul Haris.
Pansus juga menyoroti pentingnya inventarisasi aset dan properti investasi milik OPD yang selama ini belum tertata optimal. Ia menyebut, aset-aset tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, namun masih minim kontribusinya karena belum memiliki sistem pengelolaan yang jelas.
“Potensi PAD bisa digali dari banyak sektor seperti Pajak Air Permukaan, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah. Tapi harus ada aturan main yang tegas,” jelasnya.
Salah satu rekomendasi strategis dari Pansus adalah pembentukan Tim Tindak Lanjut oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak berulang setiap tahun.
“Tim ini nantinya akan kami awasi. Jangan sampai setiap tahun temuan BPK-nya sama, tapi tidak ada perubahan. Ini saatnya Pemprov menunjukkan keseriusan,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Pansus berharap, rekomendasi ini bisa menjadi pijakan awal untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih baik sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD.(**)












