LEGISLATIF – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak baik terhadap efektivitas kerja partai politik maupun penyelenggara pemilu.
“Pada dasarnya kita mendukung ya putusan MK ini,” ujar Kostiana kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (30/6/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa pengalaman pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 lalu membuktikan banyaknya kendala teknis di lapangan. Ia menilai, irisan tahapan dua agenda besar tersebut memberikan tekanan berlebih, baik kepada penyelenggara maupun struktur internal partai.
“Agenda internal partai juga sangat padat saat Pemilu. Jadi kalau waktunya berdekatan dengan Pilkada, memang cukup menyulitkan,” katanya.
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan DPRD se-Indonesia sebagai konsekuensi pemisahan jadwal Pilkada, Kostiana menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Kalau mengenai itu (perpanjangan), menurut saya pribadi akan lebih ideal tetap lima tahun. Tapi pada prinsipnya, daerah akan mengikuti kebijakan yang diputuskan pusat,” jelasnya.
Putusan MK tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas kerja kelembagaan politik, baik di pusat maupun daerah.(**)












