Example floating
Example floating
Legislatif

Legalitas dan Koordinasi Dipertanyakan, DPRD Lampung Soroti Sekolah Siger

90
×

Legalitas dan Koordinasi Dipertanyakan, DPRD Lampung Soroti Sekolah Siger

Sebarkan artikel ini
Andika Wibawa SR / Tentanglampung.com

LEGISLATIF – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa SR, mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam pendirian Sekolah Siger.

Menurut Andika, meski ide pendirian Sekolah Siger layak diapresiasi, pemerintah tetap harus memastikan seluruh prosedur hukum dan perizinan telah dipenuhi sebelum memulai kegiatan belajar mengajar.

“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah itu sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” ujar Andika, Jumat (11/7/2025).

Ia menyoroti potensi kerugian besar yang bisa dialami siswa jika izin belum dikantongi, termasuk risiko ijazah tidak diakui secara hukum.

“Jangan sampai siswa yang sudah sekolah di sana nanti tidak bisa mendapatkan ijazah karena sekolahnya belum mengantongi izin. Itu jelas merugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andika mempertanyakan mekanisme operasional Sekolah Siger yang disebut sebagai sekolah swasta, namun menggunakan fasilitas milik sekolah negeri.

“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Siger katanya sekolah swasta, tapi kok pakai fasilitas SMA Negeri?” ungkapnya.

Ia menilai Pemkot Bandar Lampung semestinya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama karena pendidikan menengah merupakan kewenangan provinsi.

“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saja tidak tahu, ini jadi aneh. Jangan sampai berjalan dulu baru bingung soal legalitas,” katanya.

Andika menekankan pentingnya tata kelola pendidikan yang sesuai aturan demi melindungi hak-hak siswa.

“Kalau izin belum ada tapi kegiatan belajar-mengajar sudah jalan, justru ini melanggar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *