LEGISLATIF – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyuarakan aspirasi warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, untuk segera ditetapkan sebagai Desa Definitif.
Munir menyampaikan hal tersebut langsung kepada Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung saat rapat paripurna DPRD, Jumat (11/07/2025). Dalam interupsinya, Munir menyatakan bahwa aspirasi ini merupakan amanah dari masyarakat yang selama ini secara administratif masih bergabung dengan Kampung Mataram Udik.
“Saya mendapat amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan tentang keinginan mereka menjadi desa definitif,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Munir menjelaskan, kawasan tersebut bermula dari program transmigrasi lokal tahun 1996, yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja PT Indo Lampung—anak perusahaan dari PT Sugar Group Company (SGC). Warga yang menghuni SP I dan II mayoritas berasal dari Pringsewu dan wilayah barat Lampung Tengah.
Namun hingga kini, menurut Munir, hak-hak dasar warga belum terpenuhi secara maksimal. Bahkan akses listrik baru dinikmati pada tahun 2023, setelah hampir 25 tahun tanpa penerangan.
“Setelah 79 tahun merdeka, dua unit pemukiman transmigrasi itu baru dapat listrik pada 2023. Itu pun berkat perjuangan anak-anak muda seperti Wilanda Riski dan kawan-kawan, yang harus menghadapi intimidasi dan proses panjang,” ungkapnya.
Munir menilai, seluruh syarat administratif dan teknis untuk menjadi desa definitif telah terpenuhi. Sarana dan prasarana seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, kantor kepala kampung, serta jumlah penduduk, luas wilayah, dan KK disebut sudah memenuhi ketentuan undang-undang.
Ia pun meminta Gubernur Lampung dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal, hingga stakeholder lain agar proses pengajuan segera diproses.
Tak hanya itu, Munir juga mendesak PT SGC untuk tidak menghalangi proses ini, mengingat wilayah SP I dan II masih berada dalam konsesi perusahaan.
“PT SGC harus merelakan SP I dan II berdiri sebagai desa definitif agar masyarakat bisa hidup lebih berdaulat,” pungkasnya.(*)












