Example floating
Example floating
Lampung

Dukung Transparansi, Disdikbud Lampung Terbitkan Surat Edaran Soal Seragam Sekolah

69
×

Dukung Transparansi, Disdikbud Lampung Terbitkan Surat Edaran Soal Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
Thomas Americo / Tentanglampung.com

LAMPUNG – Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, serta dalam rangka memperkuat transparansi di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA, SMK, dan SLB.

SE ini juga merujuk pada Permendikbudristek RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa dalam pembelian pakaian seragam sekolah, siswa dan wali murid diberikan kebebasan penuh untuk menentukan tempat pembelian.

“Kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam di mana saja—bisa di koperasi sekolah, di pasar, atau menjahit sendiri—asal sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan,” ujar Thomas pada Jumat (18/7/2025).

Cegah Praktik Pemaksaan Pembelian Seragam

Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang kerap dikeluhkan masyarakat karena dianggap membebani. Disdikbud menegaskan komitmennya menjaga transparansi, keadilan, serta menghindari kecurigaan terhadap pihak sekolah.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap sekolah maupun dinas. Kepercayaan publik adalah fondasi penting bagi pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tambah Thomas.

Disdikbud juga mengimbau seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan agar mematuhi ketentuan ini, dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapatkan persetujuan resmi secara transparan.

Isi Pokok Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025

Dalam surat tersebut, Disdikbud menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain:

  1. Seragam sekolah berfungsi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik, serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
  2. Pengaturan seragam sekolah bertujuan:
    • Menumbuhkan nasionalisme dan kebersamaan antarpeserta didik.
    • Memperkuat persatuan dan kesatuan.
    • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
    • Menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
  3. Sekolah wajib menjadikan tujuan di atas sebagai dasar dalam menyusun peraturan seragam sekolah.
  4. Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung harus berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
  5. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
  6. Orang tua/wali diberi kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko umum, koperasi sekolah, atau tempat lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *