Example floating
Example floating
Lampung

Pemrov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

53
×

Pemrov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli, menjadi hingga 31 Oktober 2025.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, Minggu (27/7).

“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat dengan ini kami mengumumkan perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” ujar Jihan.

Dalam keterangannya, Wagub Jihan mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini. Ia menegaskan bahwa perpanjangan program ini akan disertai berbagai kemudahan layanan.

“Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” lanjutnya.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai Bapenda seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” tutup Jihan.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan di Lampung telah berlangsung sejak 1 Mei dan semula direncanakan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, tingginya antusiasme dan permintaan publik menjadi alasan utama perpanjangan program hingga tiga bulan ke depan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *