LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin apel kendaraan dinas roda empat di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin, 25 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan sekaligus memutakhirkan data aset kendaraan dinas, terutama yang menunggak pajak. Kendaraan yang terdeteksi menunggak langsung diarahkan membayar di layanan drive thru Samsat Rajabasa yang disiapkan di lokasi.
“Melalui apel kendaraan ini, kita berharap tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” kata Marindo.
Dalam kesempatan itu, Marindo juga menyampaikan lima poin penting yang menjadi penekanan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pertama, penyusunan APBD harus berbasis evaluasi kinerja. Kedua, mematuhi pedoman teknis Permendagri, termasuk penyesuaian asumsi makro ekonomi, kebijakan nasional, belanja prioritas, serta realokasi anggaran sesuai kondisi terbaru.
Ketiga, memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD Perubahan, Renja Perangkat Daerah, hingga KUA-PPAS. Keempat, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kelima, mempercepat penyampaian dokumen ke DPRD agar pelaksanaan program tidak terhambat.
“Pengelolaan belanja yang terukur dan berbasis kinerja diharapkan menjadi sarana pencapaian tujuan pembangunan yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar program pembangunan memberi dampak nyata di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, serta penguatan infrastruktur.(**)












