Example floating
Example floating
Lampung tengah

Proses Hukum Lamban, Terlapor Berkeliaran, Polsek Terbanggi Besar Jadi Sorotan

106
×

Proses Hukum Lamban, Terlapor Berkeliaran, Polsek Terbanggi Besar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Dodi Sanjaya, Musawir saat bertandang ke Polsek Terbanggi Besar / Tentanglampung.com

LAMPUNG TENGAH – Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI), Musawir, menyampaikan kekecewaannya dan menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dialami kliennya, Dodi Sanjaya, di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kasus ini bermula pada 30 Juli 2025. Saat itu, Dodi sedang berada di kosan kekasihnya bernama Irene. Tetangga kos berinisial SL meminjam sepeda motor Nmax milik Dodi dengan alasan membeli rokok di warung. Namun, hingga kembali ke kos, SL tidak mengembalikan motor tersebut.

“Akhirnya hari itu juga membuat laporan awal di Polsek,” jelas Musawir, Kamis (28/8/2025).

Merasa ada kejanggalan, pada 16 Agustus 2025 Musawir kembali membuat laporan dengan terlapor yang sebenarnya, yakni SL. Namun, anehnya dalam laporan tersebut SL justru ditetapkan hanya sebagai saksi, bukan terlapor.

“Klien kami melaporkan SL, tapi di DORS malah dia jadi saksi. Kami minta Polsek Terbanggi Besar mempercepat penanganan perkara Pasal 372 KUHP ini. Jangan berlarut-larut,” tegas Musawir.

Ia juga menyoroti sikap penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar yang dianggap tidak serius. “TKP jelas di kosan, tempat SL meminjam motor. Klien kami meminjamkan motor langsung ke SL, bukan ke orang lain. Ada saksi bernama Randa yang melihat, bahkan ada rekaman CCTV. Jadi kenapa masih diperlambat?” kritiknya.

Musawir menduga ada kejanggalan dalam proses hukum ini. “Intinya, kami kecewa. Fakta sudah jelas, bukti dan saksi ada, tapi perkara dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *