LEGISLATIF – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (29/8/2025) menyisakan catatan penting. DPRD menilai Pemerintah Provinsi Lampung tidak menyampaikan secara lengkap soal besaran defisit anggaran.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyebut defisit anggaran hanya sekitar Rp4 miliar yang ditutupi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Namun, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Muhammad Ghofur, mengoreksi pernyataan tersebut.
Menurutnya, defisit APBD 2026 yang disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebenarnya mencapai Rp864 miliar.
“Tadi disampaikan, selisih belanja daerah dengan pendapatan daerah hanya Rp4 miliar. Padahal defisitnya Rp864 miliar. Artinya Rp860 miliar tidak disebutkan. Ini bisa menimbulkan kesimpulan bahwa defisit hanya Rp4 miliar. Mungkin salah ketik atau tidak disampaikan, tapi ini perlu diluruskan,” kata Ghofur usai paripurna.
Ia menegaskan, meskipun APBD 2026 telah disepakati, transparansi pemerintah dalam menyampaikan kondisi fiskal sangat penting agar masyarakat mendapat gambaran utuh mengenai keuangan daerah.
Lebih lanjut, Ghofur menjelaskan defisit sebesar Rp864 miliar tersebut akan ditutupi melalui pinjaman daerah. “Kalau tidak salah dari PT SMI atau Bank Jabar. Itu domainnya gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam Raperda APBD 2026 yang disahkan, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun. Dengan struktur tersebut, Pemprov Lampung berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen fiskal yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun, DPRD mengingatkan agar transparansi dan kejujuran dalam menyampaikan kondisi keuangan daerah tidak boleh diabaikan.(Red)