Example floating
Example floating
Legislatif

Tokoh Adat Anak Tuha Ngadu ke DPRD Lampung, Tuding PT BSA Rampas Tanah Adat

56
×

Tokoh Adat Anak Tuha Ngadu ke DPRD Lampung, Tuding PT BSA Rampas Tanah Adat

Sebarkan artikel ini

LEGISLATIF – Masyarakat dari tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yakni Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua mengadu kepada Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk meminta kejelasan tanah adat yang dikuasai oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Mereka hadir di kantor Parlemen pada Selasa, (16/9/2025).

Tarman, salah satu tokoh adat dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa mereka mengadu ke lembaga legislatif karena merasa hak tanah mereka diambil oleh perusahaan.

“Agenda ini sangat kami, karena kami merasa tanah kami diambil oleh perusahaan. Bukan kami yang ambil, tapi perusahaan yang ambil,” jelas Tarman.

Dia mengaku, tidak ada daya untuk menyelesaikan permasalahan ini selain kepada pemerintah.

“Harus kemana kami mengadu kalau bukan kepada pemerintah. Dari 2012 belum pernah ada pemerintah yang hadir. Kami mohon pada dewan, bantu kami masyarakat kembalikan hak kami masyarakat. Singkong kami habis digusur oleh perusahaan. Dari situ kami mundur, ini hak kami dari tiga kampung,” katanya.

“Pada saat itu ada ribuan aparat kepung kami kayak teroris. Kami dipukul, dianiaya, tidak tahu apa alasannya. Kami mohon tolong kembalikan tanah kami dari tiga kampung. Semenjak perusahaan itu berkuasa, kami sangat menderita. Kami mohon kepada dewan seluruh jajaran bisa membantu kami,” tutupnya.

Murni perwakilan dari Kampung Negara Aji Baru mengatakan, pihaknya hadir karena belum ada kejelasan.

“Kami kesana kemari belum ada kejelasan. Kami minta ini segera diselesaikan,” katanya.

Ditambahkan oleh Hasan, dia mengatakan bahwa tanah yang dikuasai perusahaan adalah tanah adat dari Marga Anak Tuha.

“Ini adalah tanah marga Anak Tuha dan diserahkan kepada tiga kampung. Setiap kami mau masuk tanah itu mereka bilang itu tanah kami,” katanya.

Ditambahkan oleh LBH Kota Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mengatakan bahwa, terdapat banyak keterbatasan soal surat menyurat.

“Penguasaan tanah itu bisa secara fisik dan yuridis. Kami kumpulkan berkas-berkas, dan hasilnya banyak sekali ada kaitannya bahwa PT. BSA ini bukan perusahaan pertama yang masuk di Anak Tuha,” katanya.

Dulu kata Prabowo, terdapat PT. Bumi Candra yang komunikasinya melalui tokoh adat untuk melakukan penggarapan dan itu terus berlangsung hingga 1990. Tanah itu beralih ke PT. BSA hingga saat ini melalui Hak Guna Usaha (HGU).

“Belakangan masyarakat baru tahu penguasaan tanah ini pada proses bahwa ini sewa dari PT. Bumi Candra dengan tokoh adat selama 25 tahun. Itu yang membuat masyarakat menggarap tanah pada 2012 yang hal itu direspons represif perusahaan pada 2023 dan terjadi konflik,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *