Example floating
Example floating
Legislatif

Budiman AS Apresiasi Polri Bekukan Sirine dan Strobo: Saatnya Tindak Tegas Oknum Nakal

70
×

Budiman AS Apresiasi Polri Bekukan Sirine dan Strobo: Saatnya Tindak Tegas Oknum Nakal

Sebarkan artikel ini
Budiman AS, Anggota DPRD Lampung Dapil Bandar Lampung / Tentanglampung.com

LEGISLATIF – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyambut baik langkah tegas Korlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. Ia menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting demi melindungi hak pengguna jalan.

“Saya mengapresiasi, ini terobosan baik dari kepolisian. Kalau dibiarkan, jelas akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” tegas Budiman, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, keputusan Polri ini juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang semakin vokal di media sosial lewat gerakan anti sirine dan strobo. “Ini bukti kepolisian mau mendengar suara rakyat,” tambahnya.

Namun, Ketua DPC Demokrat Bandarlampung ini menekankan kebijakan pembekuan tidak cukup hanya di atas kertas. Polisi, kata dia, harus bergerak lebih jauh dengan melakukan razia dan menindak tegas oknum yang masih nekat memakai strobo dan sirine tanpa hak.

“Banyak masyarakat umum memasang di kendaraan pribadi. Ini berbahaya, apalagi di jalan tol. Kendaraan bisa dipaksa minggir saat kecepatan tinggi hanya karena ada yang sok penting lewat,” tegasnya.

Soal kendaraan pejabat, Budiman justru memberi contoh berani. Ia menegaskan, rombongan DPRD atau kepala daerah tidak perlu menggunakan sirine maupun strobo dalam konvoi.

“Pengawalan boleh, tapi tidak usah pakai sirine. Kita beri contoh baik agar tidak menimbulkan kegaduhan. Yang penting jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar mantan Ketua DPRD Bandarlampung itu.

Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyatakan penghentian sementara penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan hanya untuk pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, kendaraan penolong kecelakaan, serta pimpinan lembaga negara atau tamu asing.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *