LEGISLATIF – Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan penyampaian evaluasi Kepmendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) itu sekaligus membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Banang DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan ada sejumlah catatan yang disampaikan kepada TAPD.
“Salah satu poin urgennya adalah soal retensi dari tahun 2022. Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula catatan mengenai ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda Perubahan APBD (APBDP) Lampung TA 2025.
“Tapi secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi, sehingga kegiatan siap dilaksanakan,” tambah Giri.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menegaskan bahwa evaluasi APBDP merupakan bagian dari rangkaian pembahasan antara Banang dan TAPD yang dievaluasi Kemendagri.
“Kita, Banang dan TAPD, benar-benar memastikan apa yang diprogramkan bisa berguna untuk masyarakat. Itu saja tujuannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan menindaklanjuti putusan Kemendagri terkait APBDP Lampung 2025.
“Pemenuhan urusan wajib mendapat apresiasi dari Kemendagri. Salah satunya karena rangkaian pembahasan dilakukan tepat waktu,” jelasnya.
Namun demikian, kata Marindo, Kemendagri juga memberikan catatan terkait adanya ketidakonsistenan dalam penganggaran.
“Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, tapi di APBD berubah jadi hitam. Jadi tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita mengikuti catatan dari Kemendagri,” terangnya.
Ia menambahkan, Kemendagri juga mengingatkan agar Pemprov Lampung berhati-hati dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, termasuk soal retensi kewajiban yang harus dianggarkan.
“Pada dasarnya secara umum masih bisa dilaksanakan, dan dalam rangka penataan tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” pungkasnya.(**)












