Example floating
Example floating
Opini

JANGAN TANYA SAYA, INI BUKAN TENTANG SAYA

100
×

JANGAN TANYA SAYA, INI BUKAN TENTANG SAYA

Sebarkan artikel ini
Juwendra Asdiansyah / Foto : Dok. Pribadi|Ist.

(Masih tentang Hibah Rp60 Miliar APBD Bandar Lampung)
Oleh: Juwendra Asdiansyah

ADA beberapa respons terkait polemik rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung menghibahkan dana APBD sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Di media online (lihat postingan FB saya sebelumnya), saya menemukan setidaknya ada empat: tiga individu dan satu kelompok.
Yang individu, tiga doktor: Yusdianto, Dedy Hermawan, dan Yahnu Wiguno Sanyoto. Yang kelompok: pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung yakni Kepala Baperida Dini Purnamawaty, Asisten Bidang Pemerintahan Wilson Faisol, dan Plt Kepala BKAD Zaki Irawan.
Seperti eksplisit dinyatakan di berita yang di dalamnya tertera Yusdianto dan Dedy sebagai narasumber, respons tersebut untuk menanggapi surat terbuka saya kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada 26 September 2025 lalu. Sementara respons dari Yahnu dan pejabat pemkot, mungkin kurang lebih sama pemantiknya.
Yusdianto dan Dedy, meskipun dalam berita disebut sebagai pengamat dan dosen Universitas Lampung, keduanya tercatat dan diketahui berstatus tenaga kontrak atau tenaga pendamping Pemkot Bandar Lampung. Job ini dulu dikenal dengan istilah tenaga ahli (TA). Khusus Yusdianto, dia juga menjabat komisaris Bank Wawai—badan usaha milik Pemkot Bandar Lampung. Demikian halnya Yahnu Wiguno, dia juga berstatus TA pemkot walaupun dalam berita ditulis sebagai ketua Bidang Eksternal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) Koordinator Wilayah Sumatera.
Dengan demikian bisa dikatakan keempat respons tersebut, semuanya berasal dari pihak yang sama: Pemkot Bandar Lampung. Dalam posisi tersebut saya bisa memahami pernyataan-penjelasan mereka yang secara garis besar merasionalisasi, menerangkan, menjustifikasi tindakan pemkot pimpinan Wali Kota Eva Dwiana mengguyurkan Rp60 miliar uang rakyat Bandar Lampung untuk lembaga vertikal Kejati Lampung.
Meski tidak dalam pos resmi humas, sejatinya mereka tengah menjalankan tugas sebagai juru bicara atau humas pemkot/wali kota. Maka dalam kasus ini bisa juga mereka kita sebut sebagai humas pemkot atau humas wali kota.
Dan saya kira itu hal yang wajar, boleh, tidak salah. Memang sudah menjadi tugas humas untuk menjaga citra baik lembaga atau pemimpin tempatnya bekerja. Citra elok permai lembaga/pemimpin merupakan goal, purpose, wujud pengabdian humas, dan bukan kebenaran.
Anda salah, bakal kecele dan kecewe jika mengejar kebenaran kepada humas. Jika tidak percaya, buka saja literatur-literatur tentang kehumasan, niscaya akan Anda temukan bahwa membangun dan menjaga citra positif itu merupakan tujuan nomor satu humas. Sama sekali tidak ada tugas humas untuk menemukan, menerangkan, atau menyampaikan kebenaran.
Namun, publik memang dibuat bingung. Alih-alih declare dengan terang sebagai TA, tenaga kontrak, tenaga pendamping atau semacamnya, mereka malah ditulis (dan pasti seizin mereka) dalam predikat sebagai akademisi/dosen.
Padahal dosen atau akademisi itu job desk-nya beradu punggung dengan humas. Bagi dosen atau akademisi, menyatakan kebenaran, kejujuran, dan keadilan adalah tanggung jawab, keberpihakan, sekaligus misi nan suci. Kaum intelektual ini adalah agen-agen dan tulang punggung kebenaran. Alih-alih kekuasaan, pengabdian utama mereka adalah kepada ilmu pengetahuan, moralitas, dan komitmen atas kemaslahatan orang banyak.
Dengan itu, mereka (mestinya) menjadi tempat orang mengadu, meminta fatwa, bertanya: mencari jawab tentang benar dan salah. Dan karena itu pula seorang akademisi akan senantiasa bersikap hitam-putih, tidak abu-abu, tidak remang-remang. Benar katakan benar, salah katakan salah.
Terlalu banyak referensi/literatur menjelaskan soal ini. Saya kutip satu saja dari tulisan mendiang Prof Dr Sigit Riyanto, eks guru besar Fakultas Hukum UGM dan STHI Jentera (kompas.id, 3 Januari 2024), sisanya Anda cari sendiri.
“Salah satu peran penting para akademisi di ruang publik adalah menjaga akal sehat dan kejernihan nurani dengan menyuarakan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Peran itu dilakukan dengan menyuarakan pikiran jernih dan kritis.
Para akademisi dan kaum intelektual yang masuk ke lingkungan penyelenggara negara—baik di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif—selayaknya menjadi sumber inspirasi untuk perbaikan standar etika, tata kelola negara, pencapaian visi kemajuan bangsa, agenda pemberantasan korupsi, serta proses legislasi untuk mewujudkan keadilan bagi semua warga bangsa.
Universitas (rumah para akademisi itu) adalah benteng akal sehat dan keberadaban. Nilai dan tradisi yang dikembangkan adalah pemikiran yang jernih, etis, dan beradab; pertaruhannya adalah kebenaran, kejujuran, dan kemaslahatan. Jika otoritas perguruan tinggi berpihak kepada kepentingan pragmatis dan keuntungan individu atau kelompok, benteng itu telah keropos, akal sehat dan kebenaran tergadaikan.”
***
Respons para TA, khususnya Yusdianto, yang termuat dalam berita di media online (sedikit sekali media yang melansir), ditulis dengan redaksional yang buruk. Saya tidak tahu, apakah itu dibuat dari ketikan WhatsApp mereka yang di-upload sebagai berita, atau hasil wawancara wartawan yang diunggah begitu saja dengan editing alakadarnya atau tanpa editing sama sekali.
Saya yakin keterangan itu datang dari mereka atau isi kepala Yus, Dedi, dan Yahnu. Karena jika tidak, sudah beredar berhari-hari pasti mereka akan memberikan bantahan. Meski demikian, saya tidak yakin itu tulisan-tulisan dibuat sendiri oleh tangan Yus, Dedi, dan Yahnu. Khusus Yus dan Dedy, saya kenal baik mereka. Keduanya bahkan sering menulis dan dimuat berbagai media massa, sejak era koran masih berjaya.
Secara umum, dosen, siapa pun dia, tidak boleh tidak bisa menulis. Mereka mutlak harus bisa menulis. Karena jika tidak, jika tulisan sendiri saja amburadul, dengan legitimasi moral apa mereka berhak dan bisa mencoret-coret, mengacak-acak skripsi/tesis mahasiswanya?
Tapi okelah, setelah membaca pelan-pelan, lebih dari sekali, saya menangkap beberapa poin utama dari respons para TA dan tim pejabat pemkot.
1. Hibah tersebut boleh dilakukan, tidak melanggar aturan apa pun.
2. Hibah pemkot ke lembaga vertikal bukan yang pertama. Sudah beberapa kali bantuan serupa diberikan kepada Unila, UIN Raden Intan, polda, korem, dan lain-lain.
3. Pada 2026, hibah serupa juga akan diberikan untuk pembangunan gedung kantor kodim dan pembangunan lift kantor pengadilan negeri.
4. Hibah itu merupakan investasi masa depan, bagian dari strategi besar untuk memperkuat infrastruktur layanan hukum, administrasi, dan pemerintahan di daerah. Ini wujud komitmen pemkot mendukung peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, juga mendukung instansi vertikal agar lebih optimal dan lancar dalam melaksanakan tugas.
5. Publik tidak perlu khawatir hibah tersebut akan menimbulkan conflict of interest, menjadi ancaman atau mengurangi independensi penegak hukum. Bantuan itu justru bakal memupuk kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja sama demi kebaikan bersama.
6. Adanya hibah untuk lembaga-lembaga vertikal bukan berarti pemkot atau wali kota tidak memikirkan rakyat atau mengabaikan kepentingan publik. Pemkot juga mengalokasikan sejumlah anggaran untuk infrastruktur, penanganan banjir, dan lain-lain. APBD 2025 justru diarahkan agar manfaat pembangunan lebih dirasakan langsung oleh masyarakat.
7. Kritik dari masyarakat adalah hal yang wajar, wujud kontrol publik, bagian dari demokrasi. Kritik publik menjadi motivasi bagi pemkot untuk lebih transparan dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran.
8. Kritik sebaiknya dilengkapi data, khususnya terkait program dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam RKPD maupun APBD Bandar Lampung 2025.
Baiklah, saya akan tanggapi satu-satu. Pendek-pendek saja. Jika tidak ditanggapi sama sekali, saya khawatir diledek podcaster, youtuber, tiktoker beken Ferdi Gunsan, “Habis kritik panjang kok hilang? Jangan-jangan ‘jambu air buah kedondong nih’!”
1. Kritik yang saya sampaikan dalam surat terbuka terhadap Wali Kota Eva Dwiana sama sekali tidak menyinggung soal aturan. Tidak membahas benar atau salah, boleh atau tidak secara aturan.
Saya hanya masuk di wilayah etik. Patut, tidak patut. Pantas, tidak pantas. Dalam surat tersebut bahkan saya berikan analogi sederhana biar mudah dipahami betapa ugal-ugalannya praktik pengelolaan APBD tersebut. Coba baca lagi deh suratnya. Sekarang saya berikan analogi lain. Jika Anda datang ke rumah saya, lalu saya menerima Anda dengan tidak memakai baju, hanya mengenakan kolor, ngobrol dengan kaki di atas meja, boleh atau tidak? Boleh dong. Rumah-rumah saya, badan-badan saya. Adakah aturan yang melarang? Jelas tidak. Pokoknya, di rumah saya, ya suka-suka saya lah. Tapi apakah saya lakukan? Tentu saja tidak. Itu tidak etis, tidak patut, tidak pantas. Itu tidak menghormati tamu dan mempermalukan diri sendiri.
Jadi yang boleh dan tidak dilarang secara aturan, bukan berarti bisa dilakukan loncong begitu saja. Ada etika, norma, nilai-nilai luhur tentang kepatutan dan kepantasan. Sandarannya bukan hanya logika dan akal, tetapi lebih dari itu adalah moralitas dan hati nurani. Jadi jangan cuma buka kitab aturan, tanya kepada nurani: sudah pantaskah yang saya lakukan?
Ini pelajaran etika dasar. Bukan pula ilmu filsafat kelas langit. Tak perlu jadi doktor-profesor, anak kecil pun banyak yang paham soal ini.

2. Memang iya, bukan yang pertama. Publik tahu, saya tahu, dan itu saya tulis juga kan. Duuh, kayaknya beneran belum baca (lengkap) nih surat saya. Justru karena sudah berkali-kali bertindak ala “juragan Bogor” makanya publik menjerit, saya dan beberapa lainnya speak up. Ibarat kata, sekali dua kali didiemin, eh keterusan.

3. Anakidah. Innalillahi wainnailaihi rojiun.

4. Oo gitu, iya deh. Siap, Kakak.

5. Percaya nggak ya? Oke-oke. Atur bae, Mang.

6. Baeklah. Mari kita tunggu dan lihat bersama. Dengan jawaban dan penjelasan ini, mestinya ke depan tidak boleh lagi ada alasan apa pun untuk melegitimasi jalan-jalan jelek di kota ini. Semua jalan wajib bagus, mulus, terurus.
Baru jalan saja ini ya. Sektor yang lain sama aja: zero tolerance untuk tidak terurus, untuk tidak bagus. Karena balik lagi pakai logika anak kecil: kalau sudah bisa bagi-bagi duit ke orang lain, artinya anak di rumah sudah keurus semua, makannya bagus, bajunya cukup, sekolah lancar, sesekali bisa jajan dan jalan-jalan. Tapi kalau ternyata nanti anak sendiri masih keleleran, mutlak ngapusi namanya.

7. Tidak penting dibahas. Basa basi, Indonesia banget.

8. Apakah surat saya tidak berbasis data? Aiiihhh, sudahlah. Jaka Sembung makan cilok. (Btw, saya warga ya, bukan BPS)
***
Lalu, what next? Ada yang bertanya, apa yang selanjutnya akan saya lakukan?
Jawaban saya: jangan tanya saya. Pertanyaan ini tidak tepat diajukan kepada saya. Saya sudah menulis surat terbuka. Menyampaikan kritik dengan lugas, dus meminta dengan tegas Wali Kota Bandar Lampung menghentikan hibah Rp60 miliar untuk pembangunan kantor kejati, juga praktik-praktik serupa yang jauh dari kepentingan dan maslahat langsung rakyat banyak.
Sudah bagus saya mau speak up. Sependek pengetahuan saya, hingga tulisan ini saya buat, hanya dan baru saya warga yang melontarkan kritik secara terbuka dan gamblang dengan menulis surat panjang lebar. Ada media atau individu yang menyampaikan kritik serupa dengan cara dan medium lain, tapi jumlahnya sangat sedikit.
Surat tersebut saya tulis dengan bahasa sangat sederhana dengan harapan bisa dan mudah dimengerti oleh Bu Wali Kota dan siapa pun yang membacanya. Tapi jika memang masih sulit dipahami juga, baik secara materi, maksud, dan tujuannya, saya harus bilang apa. Mungkin memang ada masalah terkait daya tangkap.
Lain soal juga jika surat saya tersebut tidak sampai ke Bu Wali karena pihak-pihak yang punya akses kepadanya malah “menyembunyikan”. Atau mungkin menyampaikan tapi tidak dengan utuh, hanya sebagian isinya, dan dikemas ulang dengan bahasa yang sangat sopan, manis, dan terpilih, sehingga substansi kritiknya menjadi tidak sampai. Alih-alih kritik yang keras, materi surat tersebut bisa jadi disampaikan sebagai sekadar saran dan masukan.
Saya sudah mengingatkan, walaupun urusan kasih ingat ini bukan tugas saya juga sebenarnya. Banyak pihak yang berdasar tupoksinya seharusnya menjalankan tugas tersebut, bahkan digaji untuk itu.
Dalam surat terbuka sudah saya katakan: ini bukan tentang saya. Ini bukan persoalan pribadi saya. Ini masalah Kota Bandar Lampung, hajat hidup satu juta lebih warganya.
Maka jangan tanya saya. Jika Anda warga Bandar Lampung, tanyalah dirimu, apa yang akan kau lakukan? Kecuali jika memang Anda tidak setuju dengan saya, tidak merasa ada yang salah dengan pengelolaan kota ini, tak ada masalah dengan hibah-hibah miliaran seperti itu, ya sudah, memang sudah benar jika Anda meneng bae.
Jangan tanya saya. Tanyalah kejati. Tanya bagaimana ceritanya proses hibah miliaran tersebut. Tanya, bantuan itu mereka yang minta, apa pemkot yang nyodorin? Tanya, kenapa ketika Jaksa Agung sedang sangar-sangarnya menangkap koruptor, mereka di sini malah riang gembira menerima hibah yang sangat potensial merusak independensi hanya demi pembangunan kantor? Di mana pride, harga diri, dan integritas mereka sebagai penegak hukum?
Tanyalah DPRD kota yang bahkan sudah sejauh ini polemik bergulir, tak satu pun terbaca pernyataan mereka di media. Tanya mereka, kenapa dari 50 orang, tak seorang pun terdengar suaranya. Padahal untuk duduk di sana, kemarin mereka mengemis kepada kita agar diberi suara.
Tanya media-media. Kenapa sunyi sekali pemberitaan soal ini? Bukankah mereka berteriak setiap kali merasa tugasnya mencari informasi dibatasi. Seraya membawa-bawa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, mereka paling berang jika merasa kebebasan pers terancam. Tapi kenapa saat publik membutuhkan banyak informasi tentang ini, justru mereka tampak membelenggu diri?
Tanya mahasiswa dan para aktivis. Mengapa tak ada gerakan apa pun melihat praktik anggaran yang ugal-ugalan seperti ini, bahkan sekadar pernyataan sikap pun tidak ada. Mereka berdemo untuk isu-isu nasional yang jauh di seberang lautan, tapi untuk hal di pelupuk mata macam ini sunyi senyap. Selembar poster pun tak ada.
Tanyalah pula para dosen, para cendekiawan. Kenapa cuma galak di kelas, cuma menyalak di ruang seminar, tapi diam seribu basa melihat realitas yang berlangsung barbar? Apakah mereka lupa akan jati diri sebagai benteng terakhir moralitas. Kenapa tidak banyak dari mereka yang menulis soal ini, menerangkan dengan narasi yang baik, teori yang matang, data yang solid, argumentasi yang kokoh, sehingga publik menjadi paham, tercerahkan. Karena mungkin saja saya yang salah, publik yang keliru. Mungkin loh ya.
Jadi, please jangan tanya saya. Habis ini saya rehat. Berhenti dulu menulis soal ini. Jika diteruskan, bisa terkesan ini hanya masalah saya seorang. Saya tidak mau ngotot sendiri, karena sekali lagi, ini bukan tentang saya.
Saya tidak mau dikira ini masalah saya pribadi. Saya pun tidak punya dan tidak mau ada konflik personal dengan Ibu Wali Kota, termasuk para TA seperti Dedy Hermawan, Yusdianto, dan lainnya. Dedy, Yus, dan beberapa TA lainnya adalah kawan saya. Kami berkawan baik, dan tidak ada masalah selama ini. Saya mengenal mereka sudah puluhan tahun, sejak sama-sama kuliah di Unila. Khusus Dedy, kami bahkan belajar menulis di rumah yang sama: surat kabar mahasiswa Teknokra Unila.
Saya memohon maaf jika ada hal-hal dari tulisan ini atau postingan-postingan sebelumnya yang tidak berkenan di hati.
Izinkan saya kembali menjalani slow living sebagai “pengacara”: menulis ringan-ringan, meneruskan penulisan calon dua-tiga buru baru, melukis, metik belimbing depan rumah, nyirem tanaman, dan sesekali ngamen jika ada panggilan. Tabik.(*)

Kota Baru, 2 Oktober 2025
Juwendra Asdiansyah
• Penulis, public speaking coach, pernah bekerja di Koran Sindo, Tribun Lampung, Saibumi.com, duajurai.co, dan FORUM Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *