Example floating
Example floating
Legislatif

10 Tahun Tak Terbit Sertifikat, Warga Kampung Baru Raya Adukan ke DPRD Lampung

44
×

10 Tahun Tak Terbit Sertifikat, Warga Kampung Baru Raya Adukan ke DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini
Budiman AS (pakaian hitam) bersama perwakilan warga kampung baru raya /Ist.

LEGISLATIF- Sejumlah warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama 10 tahun belum juga mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan warga sekaligus Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, mengatakan bahwa sejak tahun 2015 warga telah mengajukan sertifikat tanah, namun selalu ditolak oleh pihak BPN.

“Agenda kita ini memperjuangkan hak masyarakat Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu, yang selama ini pengajuan sertifikatnya selalu ditolak oleh BPN. Padahal di lokasi tersebut justru sudah ada empat sertifikat yang terbit dan ini juga menjadi pertayaan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Nasir, empat sertifikat itu diterbitkan oleh tiga kepala BPN yang berbeda. “Kalau memang tidak bisa, kenapa sertifikat-sertifikat itu bisa terbit. Kami sudah mengurus sejak 2015, dan alhamdulillah baru kali ini, setelah 10 tahun, kami diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada hasilnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak BPN beralasan bahwa di area tersebut telah ada sertifikat induk, namun hingga kini warga tidak pernah ditunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen yang dimaksud.

“Kalau memang ada sertifikat induk, harusnya ditunjukkan. Atau kalau sertifikat itu memang atas nama orang lain, kenapa masih bisa terbit empat sertifikat di atas lahan yang sama. Ini yang kami pertanyakan. Apalagi disebut atas nama Kepala PTP 10, jangan-jangan beliau sendiri tidak tahu ada sertifikat itu,” jelasnya.

Nasir menyebut luas wilayah yang dipersoalkan sekitar 1,5 hektare, yang kini telah menjadi pemukiman padat penduduk dengan lebih dari 150 keluarga. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 102 pemohon sertifikat, di tambah 60 hingga 70 di antaranya berada di area seluas 5.000 meter persegi.

Ia mengaku warga juga telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta, namun belum ada kejelasan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang telah mempercayakan penyelesaian persoalan ini melalui DPRD.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang telah datang ke Komisi I. Ini persoalan yang sudah lama, sudah 10 tahun. Padahal di tanah itu sudah ada sertifikat, sementara warga lain belum punya. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Budiman.

Komisi I DPRD Lampung meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung bersama BPN Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kemarin kami sudah bicara dengan Kanwil BPN Lampung, salah satunya soal Kampung Baru Raya ini. Segera selesaikan persoalan ini dengan aturan yang ada. Kenapa yang lain bisa, warga ini tidak bisa? Kami juga akan menemui BPN Kota untuk mengetahui upaya dan kendala yang dihadapi agar bisa diteruskan ke Kanwil Provinsi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, persoalan tanah di Lampung memang cukup banyak, dan berharap kasus ini tidak menambah panjang daftar permasalahan pertanahan di daerah tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *