LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung, Kamis (6/11/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KPK dan DPRD dalam mencegah serta mengatasi praktik korupsi di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Komisi Besar DPRD Lampung itu dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota dewan. Kunjungan ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi KPK bersama Pemerintah Provinsi Lampung, bupati/walikota, serta aparat penegak hukum sehari sebelumnya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa kehadiran KPK menjadi momentum penting bagi DPRD untuk memperkuat peran pengawasan dan memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan.
“Acara ini melanjutkan rangkaian kegiatan kemarin bersama Pemprov Lampung, bupati/walikota, serta aparat penegak hukum. Hari ini KPK menyampaikan paparan dan sinergi kepada DPRD Lampung. Kami berkomitmen memperkuat tata kelola anggaran yang baik dan siap bersinergi dengan KPK untuk mencegah korupsi sejak dini,” ujar Giri.
Sementara itu, PIC Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK Wilayah Lampung, Rusfian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Di tiga fungsi ini berpotensi terjadi suap, pemerasan, dan gratifikasi. Karena itu, kami mengingatkan agar dalam perencanaan APBD dilakukan secara baik dan transparan sehingga terhindar dari pelanggaran,” tegasnya.
Rusfian menambahkan, KPK ingin menjadikan DPRD sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pimpinan KPK sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, dan aparat penegak hukum. Hari ini kami lanjutkan dengan DPRD agar penguatan tata kelola pemerintahan berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Penindakan Dit. Koorsup Wilayah II KPK, Kuswanto, menegaskan bahwa lemahnya fungsi pengawasan DPRD sering menjadi celah munculnya praktik korupsi di daerah.
“Banyak kepala daerah yang akhirnya terkena OTT karena lemahnya pengawasan. Ke depan, pengawasan harus diperkuat agar sistem pemerintahan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kuswanto menjelaskan, praktik korupsi umumnya disebabkan oleh dua faktor utama, yakni ‘bad system’ (sistem yang buruk) dan ‘bad people’ (orang yang buruk). Sistem yang lemah harus diperbaiki dengan tata kelola yang baik, sementara perilaku aparatur yang tidak berintegritas perlu dibenahi melalui pembinaan dan pengawasan ketat.
Ia juga menyoroti pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai alat ukur kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, hasil SPI harus berdampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik.
“SPI menjadi alat ukur kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai nilainya tinggi tapi tidak membawa perubahan di lapangan,” ujar Kuswanto.
Dengan gaya sindiran, Kuswanto mengibaratkan birokrasi seperti mesin kendaraan.
“Kalau pengapiannya rusak, ya harus diperbaiki. Sopirnya adalah pejabat pelaksana. Kalau sopirnya mabuk, mobilnya pasti nabrak,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan integritas merupakan fokus utama dalam membangun kolaborasi bersama DPRD, demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan transparan.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain:
- Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, S.Ik., M.Si. – Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK
- Untung Wicaksono – Kasatgas Pencegahan Dit. Koorsup Wilayah II
- Rusfian – PIC Koorsup Wilayah Lampung
- Gde Agus Adi Susila, Dian De Gama Putra, Sultan Ferdinand, dan Taufiq Nuridho – Anggota Tim Koorsup Wilayah II KPK.(**)












