Example floating
Example floating
Lampung

Gubernur Mirza Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Lampung

38
×

Gubernur Mirza Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba di Lampung

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung, Mirza (Peci) didampingi Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan / Tentanglampung.com

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN Provinsi Lampung di Panggung Satpol PP, Selasa (18/11).

Menurut Mirza, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kerja keras aparat penegak hukum dalam memutus jaringan peredaran narkoba.

“Barang bukti ini ada karena pengabdian, keberanian, dan keteguhan aparat kita. Ini bukan hal mudah, karena kita berhadapan dengan jaringan peredaran yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia menilai narkotika sebagai ancaman serius yang merusak tubuh dan mengancam masa depan generasi muda.

“Di tengah kemajuan teknologi dan dunia tanpa batas, peredaran narkoba juga semakin dinamis sehingga kewaspadaan masyarakat perlu terus diperkuat,” katanya.

Gubernur menyebut Lampung memiliki komposisi penduduk usia produktif yang besar sehingga menjadi target empuk bagi pengedar.

“Kelompok usia 15 sampai 40 tahun mencapai 3 sampai 4 juta jiwa. Ini pasar besar bagi para pengedar narkoba. Namun bonus demografi ini harus menjadi peluang untuk mendorong pemuda lebih produktif dan berkualitas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM menjadi prioritas, sementara narkoba justru menghambat pembangunan tersebut.

“Kalau narkoba tidak diberantas secara masif dan hanya dibebankan ke BNN atau polisi, ini tak akan selesai. Masyarakat harus dibuat tidak suka narkoba,” ucapnya.

Mirza turut menyoroti dampak sosial penyalahgunaan narkoba, termasuk meningkatnya angka perceraian. Ia menyebut data Pengadilan Tinggi Agama menunjukkan mayoritas gugatan cerai dipicu persoalan ekonomi dan suami yang menjadi pengguna narkoba.

Selain itu, fasilitas rehabilitasi di Lampung juga dinilai belum memadai. BNN Kalianda hanya memiliki 175 kamar, sementara jumlah pengguna yang terdata mencapai 31 ribu orang.

“Rumah Sakit Jiwa di Lampung juga 80 persen pasiennya mengalami gangguan akibat narkoba. Ini memprihatinkan,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *