Example floating
Example floating
Lampung

Pemprov Lampung Tegaskan Mutasi ASN Sesuai Regulasi, Implementasi Sistem Merit Mulai Dijalankan

21
×

Pemprov Lampung Tegaskan Mutasi ASN Sesuai Regulasi, Implementasi Sistem Merit Mulai Dijalankan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan proses mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satunya komitmen untuk melaksanakan Merit System (Sistem Merit) dan Manajemen Talenta secara utuh.

​Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Rendi Reswandi menjelaskan bahwa Uji Kompetensi dan Profiling ASN yang melibatkan 1.907 PNS (Eselon III, IV, Fungsional Madya, dan Pelaksana) merupakan tahap awal dari implementasi Manajemen Talenta.

​”Kami tekankan, isu non-job secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan profiling ini bukan selter, bukan untuk menon-jobkan orang, tetapi untuk ke arah lebih baik,” ujar Rendi didampingi Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, Senin (24/11/2025).

Rendi menjelaskan Profiling ASN ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pilot project dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk menjamin penempatan ASN sesuai kompetensi.

​Data profiling tersebut, lanjut Rendi, akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk mendapatkan nilai akhir dan rekomendasi. Rekomendasi ini dapat berupa usulan peningkatan kompetensi melalui diklat, rotasi, atau bahkan promosi. Proses profiling akan berlanjut ke seluruh ASN Pemprov Lampung secara bertahap.

Rendi Reswandi menegaskan bahwa mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan telah disesuaikan dengan regulasi BKN. Sementara, BKD bertindak sebagai regulator yang mensinkronisasi usulan-usulan yang ada.

Ia memastikan bahwa sistem Pemerintah Provinsi Lampung berjalan transparan, terbukti dengan status percontohan pilot project dari BKN.

​Selain itu, Rendi Reswandi juga mengklarifikasi inisial yang disebut media terkait dugaan promosi di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) dan Dinas SDM. Ia menyebut, inisial tersebut adalah Sabariah Hasan (SH) dan Dwi Aprilia Lestari (DAL). Mutasi DAL ditegaskan sebagai perpindahan dan bukan promosi, serta keduanya merupakan usulan dari OPD masing-masing

​Sebagai bagian dari penerapan Merit System, Kepala BKD Provinsi Lampung memastikan bahwa indikator kinerja ASN akan dievaluasi secara berkala.

​”Evaluasi kinerja ASN akan dilakukan melalui skala periodik per enam bulan oleh Kepala OPD masing-masing,” tutur Rendi. Hal ini memastikan bahwa kinerja dan kompetensi pegawai terus dipantau untuk mencapai perbaikan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Rendi juga menginformasikan ​bahwa saat ini Pemprov Lampung sedang menunggu hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang telah selesai dilakukan bagi 10 peserta seleksi terbuka untuk dua JPT Pratama.

Dua JPT Pratama yang dilakukan seleksi terbuka tersebut yaitu Kepala Biro Barang Jasa dan Wadir Bidang Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Abdul Moeloek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *