Example floating
Example floating
Legislatif

Tak Sesuai HPL, Pokmas Way Dadi Kembali Hearing Dengan DPRD Lampung

37
×

Tak Sesuai HPL, Pokmas Way Dadi Kembali Hearing Dengan DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini
Hearing Komisi I DPRD Lampung/Ist.

LEGISLATIF – Polemik lahan di Kelurahan Way Dadi kembali mencuat dalam audiensi antara Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/1/2026).

Penasehat Hukum Pokmas, Hermawan, menegaskan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung, terutama terkait konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Masukan-masukan strategis tadi sudah disampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini bicara soal konflik administrasi HPL yang diklaim oleh Pemprov,” ujar Hermawan.

Menurut Hermawan, masyarakat memiliki pandangan berbeda terhadap klaim HPL tersebut. Ia menilai, HPL yang diklaim oleh Pemprov Lampung tidak sesuai dengan kondisi riil dan fakta sejarah penguasaan lahan di lapangan.

“Dulu pernah ada tawaran untuk penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.

Hermawan menambahkan, hingga kini proses negosiasi masih terus berjalan. Berbagai dokumen pendukung, termasuk surat-menyurat dan data historis, telah disiapkan dan disampaikan kepada pihak terkait. Masyarakat berharap adanya kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

“Komisi I sudah melibatkan OPD terkait. Namun masyarakat mengingatkan agar opsi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas. Kami masih mencari jalan terbaik,” pungkasnya.

Diketahui, sengketa lahan tersebut berawal dari penetapan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi pada tahun 1980 sebagai tanah untuk masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, hanya sekitar 30 persen lahan yang bersertifikat atas nama warga.

Sebagian lahan lainnya dikuasai oleh PT Way Halim Permai, sementara sekitar 110 hektare dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk 21 hektare yang digunakan untuk pembangunan stadion dan hutan kota, serta area perkantoran DPR

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan seluruh keinginan masyarakat telah disampaikan secara langsung dalam audiensi tersebut.

“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Jadi, apa yang ditawarkan oleh BPN saat ini, masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” ujar Ade.

Ade menjelaskan, masyarakat berharap tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada warga. Aspirasi itu, kata dia, akan kembali dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menekankan pentingnya fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi atensi bersama,” tegasnya.

Selain itu, Ade mengungkapkan adanya keinginan masyarakat untuk dapat berkomunikasi secara langsung dengan Pemprov Lampung dan BPN. Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah.

“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini adalah perjuangan yang belum selesai,” tandas Ade.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *