Example floating
Example floating
Legislatif

DPRD Lampung Pertanyakan Arah Koperasi Merah Putih

6
×

DPRD Lampung Pertanyakan Arah Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Yozi Rizal, Anggota DPRD Lampung / Foto : Tentanglampung.com

LEGISLATIF – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mengakui hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.

“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan pengalamannya turun ke daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, Yozi menilai kondisi desa sangat beragam dalam menyikapi program tersebut.

Menurutnya, ada sejumlah desa yang sudah siap karena memiliki kemampuan serta lahan yang dapat dihibahkan untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih. Namun, tidak sedikit pula desa yang sama sekali tidak memiliki kemampuan tersebut.

Ia mengungkapkan, di lapangan muncul berbagai metode yang ditempuh untuk menyiasati persoalan lahan dan bangunan.
“Ada yang pihak pelaksananya berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi soal pembangunan gedung, mekanismenya juga saya tidak paham. Biasanya kan ada mekanisme lelang atau penunjukan, ini seperti apa, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai penyaluran dana pembangunan yang disebut-sebut melalui unsur TNI.
“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau apa, saya tidak tahu. Soal kelayakan bangunannya seperti apa, kita juga tidak paham,” katanya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu menilai, hingga saat ini masih banyak asumsi di masyarakat terkait fungsi dan arah Koperasi Merah Putih. Mulai dari isu penyaluran pupuk hingga wacana koperasi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok.

“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.

Ia menyinggung sejumlah contoh Koperasi Merah Putih yang sebelumnya diresmikan secara nasional, namun kini tidak lagi beroperasi akibat persoalan modal, manajemen, dan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala desa.

“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” ujarnya.

Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa selama enam tahun yang disebut-sebut untuk Koperasi Merah Putih.

“Persepsi yang berkembang, pemotongan ADD 60 persen itu untuk koperasi merah putih. Padahal tidak seperti itu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan peruntukan dan skema usaha koperasi berpotensi menimbulkan kebingungan di desa, termasuk soal apakah koperasi benar-benar bisa menjadi pusat belanja masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap kas desa.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang banyak tidak bertahan.
“Dulu zaman Pak Harto ada KUD di hampir semua desa. Sekarang kita bisa tanya, yang mana yang masih survive?” ujarnya.

Secara regulasi, ia menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Ini program pusat. Mau tidak mau kita ikut. Secara anggaran, untuk kebutuhan rutin saja kita sudah kesulitan, apalagi membantu pembiayaan,” katanya.

Meski demikian, DPRD Provinsi Lampung tetap menyatakan dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih, sepanjang berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki.
“Kita support sebatas yang bisa dan sesuai kewenangan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *