Example floating
Example floating
Legislatif

DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Bayarkan Pesangon Mantan Karyawan

23
×

DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Bayarkan Pesangon Mantan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Yanuar Irawan/ Ist.

LEGISLATIF – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V menegaskan kewajiban Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo untuk membayarkan uang pesangon kepada mantan karyawan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua Komisi V DPRD Lampung bersama mantan karyawan Koperasi Kekar yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, Selasa (20/01/2026).

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar koperasi segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sebesar Rp480 juta kepada lima mantan karyawan yang hingga kini belum menerima haknya.

“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tegas Yanuar.

Ia menjelaskan, persoalan ini telah berlangsung sejak 2020, saat puluhan karyawan diberhentikan. Rata-rata para pekerja telah mengabdi selama 10 hingga 11 tahun. Dari total 68 orang yang diberhentikan, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi, sementara sembilan lainnya belum, dengan lima orang di antaranya menjadi klien LBH Ansor Lampung.

“Dasar tuntutan mereka sudah diuji di pengadilan dan dikuatkan sampai kasasi. Artinya, secara hukum kewajiban koperasi sudah jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyampaikan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pertama pada 29 Desember 2025. Dalam rapat itu turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi dan pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

“Kami mewakili klien kami meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” kata Sarhani usai RDP.

Sarhani menegaskan alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Ia juga mengingatkan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti.

“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *