Example floating
Example floating
Berita

Ketua PFI Lampung Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Ajudan Kalbadi

26
×

Ketua PFI Lampung Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Ajudan Kalbadi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Ajudan Kalbadi Intimidasi Wartawan/Ist.

LAMPUNG – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyesalkan tindakan intimidasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh ajudan atau pengawal pribadi Raden Kalbadi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (22/1/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika awak media hendak mengambil gambar serta meminta keterangan dari Raden Kalbadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung, terkait dugaan perkara yang tengah didalami penyidik.

Menurut Juniardi, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, terlebih disertai intimidasi verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi, apalagi melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik, terlebih di kantor penegak hukum seperti Kejati,” tegas Juniardi dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, tindakan menghambat peliputan atau obstructing the press dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Jurnalis, kata dia, bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi (right to know).

“Jika tidak ingin diwawancarai, seharusnya disampaikan dengan cara yang beradab dan kooperatif, bukan dengan cara-cara intimidatif atau premanisme. Kami meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perilaku seperti ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” ujarnya.

PFI Lampung juga mendesak Kejati Lampung untuk menertibkan prosedur pengamanan tamu yang membawa pengawal pribadi, agar tidak mengganggu kerja jurnalis yang bertugas di lingkungan kejaksaan.

Sementara itu, salah satu wartawan Kandidat Group, Hendra, mengaku sempat mendapat intimidasi saat mencoba melakukan doorstop terhadap Raden Kalbadi. Ia mengatakan, ajudan Kalbadi secara tegas melarang wartawan melakukan wawancara.

“Gak usah aneh-aneh. Gak ada yang diperiksa, gak ada sesi-sesi wawancara,” ujar ajudan yang belum diketahui identitasnya kepada awak media.

Bahkan, ajudan tersebut sempat menyatakan bahwa Raden Kalbadi tidak berada di lokasi. “Enggak ada bapaknya Adipati,” katanya, meski awak media mengetahui keberadaan Kalbadi di Gedung Kejati Lampung.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi terkait kehadiran Raden Kalbadi di Kejati Lampung, membenarkan adanya agenda pemeriksaan.

“Ada, Om,” jawab Ricky singkat.

Diketahui, Raden Kalbadi tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, ia keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Aspidsus) pada pukul 13.58 WIB dengan didampingi kuasa hukum dan ajudannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Raden Kalbadi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *