Example floating
Example floating
Legislatif

Yudha Al Hadjid Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Desa di Pesawaran, Dorong Desa Jadi Subjek Pembangunan

27
×

Yudha Al Hadjid Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Desa di Pesawaran, Dorong Desa Jadi Subjek Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Yudha Al Hadjid Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Desa di Pesawaran/Ist.

LEGISLATIF – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Al Hadjid, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD periode 2024–2029 bersama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran desa sebagai ujung tombak pembangunan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian dan peningkatan kapasitas masyarakat desa di berbagai sektor,” ujar Yudha dalam sambutannya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, pemberdayaan masyarakat desa tidak sekadar dimaknai sebagai bantuan program, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan partisipasi warga, kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan desa agar mampu mengelola potensi secara mandiri dan berkelanjutan.

“Yang terpenting hari ini, saya bisa tatap muka langsung dengan warga di Baturaja. Silaturahmi adalah budaya yang harus dipertahankan. Untuk materi Perda, nanti akan dipaparkan narasumber,” katanya di hadapan peserta sosialisasi.

Wakil Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu menjelaskan, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam proses pembangunan desa.

Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur perencanaan partisipatif, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan potensi lokal desa.

Selain itu, Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung tersebut menambahkan bahwa desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan pemberdayaan.

“Kita ingin desa menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Dengan masyarakat yang berdaya, desa akan lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Yudha juga menghadirkan narasumber untuk memaparkan secara teknis substansi Perda Nomor 2 Tahun 2016, mulai dari tujuan, ruang lingkup, hingga mekanisme pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa sesuai regulasi yang berlaku.

Ia berharap, melalui Sosperda ini implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Pesawaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *