HUKUM & KRIMINAL – Mantan Ketua DPRD Lampung Utara, Romli membantah pernah dilakukan pemeriksaan atau diminta keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tekait kasus korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 ini mencapai Rp2,9 miliar.
“Tentang kasus ini saran saya sebaiknya konfirmasi ke Kajati saja biar terang benderang siapa saja yang akan dipanggil, selanjutnya yang jelas dalam persoalan kasus ini saya sudah tidak menjabat Ketua DPRD Lampung Utara,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2/26
Romli yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Utara menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan sampai saat ini dan dia meminta jangan menyebar fitnah.
“Kabar ini fitnah karena saya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Kajati dan saya awal Agustus 2022, saya sudah tidak menjabat Ketua DPRD lagi sudah digantikan dengan Wansori,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan jika pemberitaan di media yang dirinya pernah dimintai keterangan Kejati Lampung sangat merugikannya.
“Kalau boleh jujur saya sangat merasa dirugikan oleh pemberitaan dibeberapa media, bahkan memajang foto saya, sementara mereka tidak pernah konfirmasi kesaya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar sepuluh saksi yang mengetahui kegiatan-kegiatan tersebut untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
Saat disinggung apakah Ketua DPRD Lampung Utara sebelumnya yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Utara akan kembali dilakukan pemeriksaan. Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan menurut informasi dari Bidang Pidsus sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya sebagai saksi,” kata dia.
Ia menyebut dalam berkas perkara tentunya apabila diperlukan lagi keterangannya yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan kembali, khususnya apabila ditemukan keterangan tambahan dan pendalaman yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
“Sebelumnya pemanggilan sudah dilakukan lebih dari satu kali, pemeriksaan dilakukan terkait sepengetahuan penggunaan anggaran yang digunakan tersebut,” tandasnya.(An)












