Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., menyesalkan dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam pengawalan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, usai menghadiri hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Jumat (28/2/2025).
Aprohan menilai tindakan tersebut menghalangi tugas jurnalis lain yang ingin memperoleh informasi secara transparan.
Menurut Aprohan, profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, wartawan berhak mendapatkan akses yang memadai untuk mengonfirmasi fakta dan menyampaikan hasil wawancara kepada masyarakat.
“Saya mengingatkan kembali bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang. Upaya membungkam kebebasan pers melalui tindakan intimidasi atau penghalangan harus dihindari,” tegasnya.
Aprohan menegaskan bahwa keterlibatan oknum wartawan dalam pengawalan pejabat sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan.
“Jika benar ada jurnalis yang terlibat dalam pengawalan tersebut, tentu ini sangat memprihatinkan. Sebagai insan pers, seharusnya kita mendukung satu sama lain dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme, bukan malah terlibat dalam tindakan yang merugikan integritas profesi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aprohan mengingatkan bahwa wartawan harus tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, keberimbangan, akurasi, dan integritas.
“Dalam situasi apa pun, wartawan harus bebas dari tekanan, ancaman, dan pengaruh pihak mana pun dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Sebagai pilar keempat demokrasi, kebebasan pers harus dijaga untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemerintahan.
Untuk menghindari spekulasi negatif di masyarakat, Aprohan meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut.
“Kami berharap peristiwa semacam ini tidak terulang kembali. Seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah dan media, harus bekerja sama menciptakan iklim kebebasan pers yang sehat, terbuka, dan profesional di Provinsi Lampung,” tandasnya.(Red)