Example floating
Example floating
Legislatif

Komisi I DPRD Lampung Soroti Kinerja KPU Pesawaran

72
×

Komisi I DPRD Lampung Soroti Kinerja KPU Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Miswan Rody / ist.

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyoroti kredibilitas dan kinerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi DP, calon Bupati terpilih pada Pilkada 2024.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan kredibilitas dan kinerja penyelenggara Pilkada, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, dari tahun 2010 hingga periode 2024. Hal ini terkait dengan kelolosan Aries Sandi sebagai peserta Pilkada, yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh MK.

“Dalam sidang sengketa hasil Pilkada, MK menilai bahwa surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) yang diserahkan oleh Aries Sandi tidak sah. MK bahkan memutuskan agar Pilkada Pesawaran diulang. Kami dari Komisi I merasa perlu mempertanyakan bagaimana bisa calon yang tidak memenuhi syarat tersebut lolos dalam seleksi,” ujar Miswan Rody, Jumat (28/2).

Keputusan MK ini menegaskan adanya kekeliruan dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Miswan Rody mempertanyakan bagaimana proses pencalonan bisa berjalan lancar meskipun ada masalah substansial yang terungkap setelah Pilkada selesai.

“Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Provinsi Lampung, harus bertanggung jawab atas kelolosan calon yang bermasalah. Kami menduga ada kelalaian dalam proses verifikasi administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” tegas Miswan.

Pentingnya Integritas dalam Penyelenggaraan Pilkada

Lebih lanjut, Miswan mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan Pilkada sangat bergantung pada integritas dan ketelitian penyelenggara pemilu.

“Penyelenggara pemilu harus bekerja dengan teliti dan jujur agar proses Pilkada bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Kesalahan dalam verifikasi berpotensi merusak integritas pilkada itu sendiri,” tambahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *