Lampung Tengah, Tentanglampung.com – Petani singkong di Lampung akhirnya bisa bernafas lega setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung berhasil mendorong kesepakatan baru terkait harga singkong. Harga singkong kini disepakati naik menjadi Rp1.400 per kilogram, sebuah langkah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Miswan Rodi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian kunjungan ke sejumlah perusahaan singkong di tiga kabupaten di Provinsi Lampung. Kesepakatan tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025.
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang, perusahaan akhirnya setuju menaikkan harga singkong menjadi Rp1.400 per kilogram. Ini kabar baik bagi petani kita,” ujar Miswan, Kamis (16/1).
Miswan menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan PT Umas Jaya Agrotama yang sebelumnya mematok harga Rp1.100 per kilogram dengan refraksi 20 persen. Setelah adanya pembahasan, perusahaan kini menyepakati harga baru dan menurunkan refraksi menjadi 15 persen.
“Kami pastikan perusahaan tidak hanya setuju di atas kertas, tetapi juga menjalankan kesepakatan ini di lapangan. Karena ini menyangkut penghidupan ribuan petani,” tambahnya.
Kesepakatan ini disambut positif oleh para petani singkong di Lampung. Mereka berharap harga tersebut bisa stabil dan tidak kembali anjlok. Pansus pun berjanji akan terus mengawal kebijakan ini, memastikan perusahaan mematuhi aturan, dan menindak tegas jika ada pelanggaran.
“Kami tidak ingin petani dirugikan lagi. Ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal untuk memastikan kesejahteraan petani singkong semakin baik,” pungkas Miswan.(Red)