Example floating
Example floating
Berita

Kuasa Hukum Lauratia: Pernyataan Orang Tua Pelapor Langgar Prinsip Hukum dan HAM

156
×

Kuasa Hukum Lauratia: Pernyataan Orang Tua Pelapor Langgar Prinsip Hukum dan HAM

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum YG (27), Lauratia Sirait (tengah) / Tentanglampung.com

Bandar Lampung, Tentanglampung.com — Kuasa hukum terlapor dalam dugaan kasus tindak pencabulan di salah satu sekolah negeri di Merbau Mataram, Lampung Selatan, Lauratia Sirait, menyesalkan beredarnya video pernyataan dari orang tua pelapor yang dianggap menyudutkan kliennya di media sosial, Rabu (16/4/2025).

Lauratia menilai pernyataan yang disampaikan oleh ibu dari N (11), pelapor dalam kasus ini, berpotensi menggiring opini publik secara menyesatkan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya masih berstatus sebagai saksi sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan dari Polres Lampung Selatan yang diterima pada 25 Februari 2025.

“Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Surat pemanggilan pada 21 Maret 2025 untuk pemeriksaan visum dan pengambilan sampel DNA menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu bukti dan keyakinan penyidik,” jelas Lauratia melalui pesan WhatsApp.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan munculnya pernyataan publik dari pihak pelapor, yang mereka nilai berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap terlapor dan mengganggu jalannya proses hukum yang seharusnya dijalankan secara objektif.

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi serta pribadi klien kami. Ini adalah bentuk penghakiman sepihak yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tutup dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru honorer di Lampung Selatan masih terus bergulir. Terbaru, terlapor berinisial YG (27) menjalani tes DNA di RS Bhayangkara untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Kuasa hukum YG, (27) Lauratia Sirait, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor, N (11), siswi kelas 5 SD di Merbau Mataram, Lampung Selatan, mengaku mengalami tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh YG (27). Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polsek setempat.(Red)

Guru di Lampung Selatan Bantah Tuduhan Pencabulan, Siapkan Saksi, Bukti hingga Jalani Tes DN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *