Example floating
Example floating
Legislatif

Layanan Samsat Drive Thru Disidak DPRD Lampung, Legislator Minta Inovasi Diperluas ke Daerah

89
×

Layanan Samsat Drive Thru Disidak DPRD Lampung, Legislator Minta Inovasi Diperluas ke Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Lampung saat sidak Samsat Drive Thru/ Tentanglampung.com

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, tepatnya di seberang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (22/4/2025).

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem drive thru. Menurutnya, model layanan seperti ini layak direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Lampung.

“Kita melihat ini sebagai terobosan luar biasa dalam pelayanan publik. Kami mendorong agar setiap daerah memiliki layanan serupa agar masyarakat semakin dimudahkan,” ujar Munir usai sidak.

Meski demikian, Munir menyoroti perlunya pembaruan regulasi, khususnya mengenai kewajiban kesesuaian KTP saat pembayaran pajak.

“Regulasinya perlu diperbarui. Tidak harus pemilik KTP datang langsung untuk bayar pajak kendaraan,” tambahnya.

Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung agar lebih aktif bekerja sama dengan Bapenda kabupaten/kota, camat, hingga kepala kampung dalam menyosialisasikan program amnesti pajak, sebelum kebijakan penghapusan data kendaraan mati 5 tahun diterapkan.

Anggota DPRD Lampung berfoto usai sidak / Tentanglampung.com

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, menambahkan bahwa meskipun layanan drive thru mempermudah masyarakat, perlu kajian lebih dalam terkait keabsahan dokumen kendaraan.

“Pemanfaatan drive thru memang membantu, tapi tetap harus ada kejelasan soal kecocokan data antara KTP dan surat kendaraan,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, menekankan bahwa kebijakan penarikan kendaraan tidak berlaku pajak selama 5 tahun masih belum diberlakukan, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan program amnesti pajak.

“Tadi kami pastikan, kebijakan penarikan kendaraan itu belum berlaku. Jadi, ini momen penting untuk masyarakat manfaatkan amnesti pajak,” pungkas Kadafi.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan DPRD terhadap optimalisasi layanan publik, khususnya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kemudahan akses pembayaran kendaraan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *